Sasar Pegawai di Lingkungan Pemkot Denpasar, DLHK Gencarkan Program Bank Sampah
DENPASAR – baliprawara.com
Sebagai upaya untuk mengurangi pembuangan sampah anorganik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, terus menggencarkan program Bank Sampah. Bahkan, program bank sampah yang dilakukan, menyasar pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar.
Seperti yang dilakukan UPT pengelolaan sampah DLHK Denpasar, di Gedung Sewaka Dharma (GSD). Menurut Kasubag Tata Usaha UPT Pengelolaan Sampah DLHK Denpasar, Made Gede Setiawan, program bank sampah yang ada di GSD kota Denpasar, dilaksanakan setiap satu minggu sekali yakni setiap hari Jumat.
Program ini kata dia, menyasar pegawai-pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar, khususnya yang ada di GSD. Program ini dikelola oleh koperasi Adi Wiguna. Tentu dengan adanya program ini, pihaknya berharap bisa membantu mengurangi sampah yang dibawa ke TPA. “Pengumpulan sampah melalui program Bank sampah ini, sebagai upaya kita untuk mengurangi sampah yang masuk ke TPA,” katanya saat ditemui di lokasi penukaran sampah yang ada di GSD Denpasar, Jumat 15 Maret 2024.
Ini kata dia diharapkan bisa berjalan secara berkelanjutan, untuk mengedukasi dan memotivasi masyarakat agar selalu memilah sampah dari sumbernya di rumah tangga masing masing. Dengan harapan agar masyarakat ikut peduli dengan lingkungan sekitar.
Program bank sampah ini lanjut dia, sudah dilakukan sejak tahun 2018. Namun seiring berjalannya waktu, akibat pandemi Covid-19, program ini sempat dihentikan sementara. Kegiatan bank sampah di GSD kemudian kembali dilaksanakan sejak tahun 2023 seiring mulai pulihnya ekonomi pasca pandemi Covid-19. “Sejak mulai dijalankan lagi, program ini mulai gencar dilakukan untuk ikut mengurangi sampah yang ada di kota Denpasar. Terutama sampah -sampah anorganik yang bisa ditabung di bank sampah GSD,” bebernya.
Untuk bank sampah ini, barang-barang yang bisa ditukarkan seperti kardus, logam, botol-botol, dan lainnya. Hasil penukaran ini kata dia, dikerjasamakan dengan koperasi, sehingga hasil hasil penukaran tersebut bisa dibelanjakan di koperasi. (MBP)