Satgas TMMD Ke 108 Kodim Gianyar Gelar Penyuluhan Hukum
GIANYAR – baliprawara.com
Hari kesebelas pelaksanaan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa atau TMMD Ke 108 Kodim 1616/Gianyar di Desa Kerta dan Buahan Kaja diisi dengan kegiatan non fisik berupa penyuluhan hukum dan Kamtibmas. Kegiatan penyuluhan hukum dan Kamtibmas tersebut dilaksanakan Sabtu (11/07), bertempat di lingkungan Banjar Seming, Desa Kerta, Payangan.
Ada dua narasumber dihadirkan pada kesempatan tersebut yang berasal dari Kantor, Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar yaitu Kasubsi Penyidikan Istadi Kekeran S.H., bersama I Ketut Deni Astika, S,H. Kedua nara sumber didampingi oleh Pasiter Kodim 1616/Gianyar Kapten Inf I Wayan Sudana, Perbekel Desa Kerta I Made Gunawan, Babinkamtibmas Desa Kerta Aiptu I Made Sudaga, Babinsa Kerta Serma I Made Arka, Kelian Dinas Banjar Seming Ketut Karda, Kelian Adat Banjar Seming I Ketut Arjana, Bedesa Adat Banjar Seming Ketut Suken dan melibatkan sejumlah 30 warga Banjar Seming.
Sementara itu dalam penyampaiannya Kasubsi Penyidikan Istadi Kekeran, S.H., menyampaikan tentang pembentukan desa sadar hukum. Kemudian segala bentuk permasalahan yang terjadi di masyarakat yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Dirinya juga menjelaskan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT sesuai UU RI Nomor 23 Tahun 2024 dimana tujuannya untuk melindungi kaum perempuan dan yang juga sekaligus bagi kaum laki-laki.
“Kunci tidak terjadinya KDRT adalah saling memahami antara suami, istri dan anak, mari hindari segala bentuk kekerasan tersebut terjadi di lingkungan keluarga,” ajaknya.
Penyampaian dari Ketut Deni S.H., yang mengatakan bahwa sadar hukum itu sangat penting karena sebelum kita bertindak harus tahu tentang hukum dengan tujuan untuk mempermudah saat kita bekerja, dimana kalau kita sudah tahu tentang hukum bisa meminimalisir pelanggaran hukum. Dia juga mengatakan pentingnya untuk dibentuk kelompok sadar hukum.
“Siapa saja boleh ikut, agar lebih cepat mengerti tentang hukum yang berlaku saat ini, contohnya prajuru adat, pemuda dan masyarakat lainnya,” ungkapnya.
Menurutnya hukum adalah peraturan yang berupa norma yang ada diikuti sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah dan perilaku manusia untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah keributan.
Dirinya juga menjelaskan tentang mekanisme penanganan perkara ada yaitu ada 4 tahapan yaitu penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan pelaksanaan perkara.
Para penyuluh ini berharap apa yang telah disampaikan ke warga Desa Kerta nantinya bisa menambah pengetahuan dan wawasan tentang hukum yang memang penting bagi masyarakat sekarang ini.
Perbekel Kerta, I Made, Gunawan mengucapkan terima kasih kepada Satgas TMMD Kodim 1616/Gianyar dimana dengan adanya program TMMD di wilayah desanya setidaknya dapat membantu kelancaran perekonomian masyarakat.
Kemudian terkait penyuluhan yang dilaksanakan, menurutnya akan sangat berguna untuk membuka wawasan masyarakat agar sadar akan hukum.
“Jika sudah tahu hukum, kemudian sadar hukum, harapannya kita tidak akan melakukan kesalahan dan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan merugikan orang lain,” pungkasnya.(MBP)