Satpol PP Denpasar Tertibkan Reklame Kadaluarsa

 Satpol PP Denpasar Tertibkan Reklame Kadaluarsa

DENPASAR – baliprawara.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar, kembali melaksanakan penertiban reklame dengan menyasar Banner, Spanduk, dan Pamflet Kadaluarsa di beberapa sudut Kota Denpasar. Kegiatan yang dilaksanakan Senin (8/3) menyasar di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hang Tuah, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jalan Waribang, dan Jalan  Wr. Supratman Denpasar.

Kasat Pol PP Kota Denpasar AAN Bawa Nendra,   saat dikonfirmasi mengatakan, dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan sebanyak 7 Spanduk, 5 Banner, 3 Umbul-umbul dan 25 Pamflet yang kadaluarsa dan melanggar aturan. Selain itu  penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Sat Pol PP Kota Denpasar. Dimana, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. “Penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” ujar Bawa Nendra.

[quads id=1]

 

Lebih lanjut ia mengatakan, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan Banner, Spanduk, dan Pamflet yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya. Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan Banner/Spanduk.

Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah  kadaluarsa tidak mau diturunkan pemiliknya. Selain itu, pemasangan  spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon.  “Sasaranya adalah  spanduk dan banner yang telah usang, rusak, kadaluarsa serta melanggar aturan,” ucapnya.

Hal inilah wajah  perkotaan menjadi semrawut, kumuh dan  merusak pemandangan kota. Ia menambahkan, penurunan spanduk  tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan  agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan  spanduk. (MBP)

See also  Pjs. Bupati Badung Harapkan Perbekel dan Lurah Aktif Jalin Koordinasi dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan

[quads id=1]

 

redaksi

Related post