Satpol PP Denpasar, Tindak Tegas Warga Tak Pakai Masker
DENPASAR – baliprawara.com
Untuk memutus penularan Covid-19 Pemerintah Kota Denpasar telah melakukan berbagai upaya mulai dari penyemprotan disinfektan, pembagian masker gratis hingga sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat. Namun masih banyak masyarakat yang membandel seperti tidak menggunakan masker ketika beraktivitas keluar rumah.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengaku hampir setiap hari di setiap ruas jalan ditemukan orang yang tidak menggunakan masker. Untuk memberikan pembinaan sekaligus efek jera, Satpol PP Kota Denpasar mengambil tindakan tegas bagi pelanggar dengan memberikan hukuman push-up.
“Karena tidak menggunakan masker untuk memberikan efek jera maka kami tidak segan-segan menyuruh mereka push up. Meskipun setelah itu kami memberikan mereka masker gratis, ini juga merupakan edukasi dan ada rasa malu bagi yang melanggar,” ungkap Sayoga.
Menurutnya pandemi Covid-19, penularan telah banyak terjadi pada transmisi lokal. Maka dari itu pihaknya harus memberikan sanksi kepada yang tidak menggunakan masker.
Ia mengaku kebanyakan yang tidak menggunakan masker, sanksi yang diberikan hanya push up. Namun, pelanggaran yang ditemukan di PKM Pemogan saksinya cukup berat, yakni menyapu jalan. Dengan hukuman tersebut, Sayoga berharap mereka ada rasa malu ketika tidak menggunakan masker dan tidak mengulangi perbuatannya.
Lebih lanjut Sayoga mengaku hampir setiap orang yang melanggar mengaku tidak menggunakan masker karena lupa, rumahnya dekat. Bahkan ada yang menggunakan masker tapi ditaruh di dagunya dengan alasan lupa menaikan. Supaya masyarakat Kota Denpasar mengikuti protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker pihaknya akan terus melakukan patroli dan memberikan sanksi sebagai efek jera kepada yang melanggar. (MBP)