SE Tentang Prokes Perjalanan Internasional Mulai Berlaku 29 November

 SE Tentang Prokes Perjalanan Internasional Mulai Berlaku 29 November

Sejumlah penumpang saat melintas di terminal domestik Bandara Ngurah Rai.

JAKARTA – baliprawara.com

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. 

Menurut Ketua Satgas Suharyanto, sejumlah hal yang melatarbelakangi diterbitkannya SE ini adalah, pertama bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan, yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia. Sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi.

 

Selanjutnya disebutkan, bahwa dalam rangka antisipasi masuknya varian B.1.1.529 ke wilayah Indonesia, perlu dilakukan penutupan sementara negara/wilayah asal kedatangan pelaku perjalanan internasional yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara tersebut.

Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 sebagai variant of concern (VOC) dan merekomendasikan bagi seluruh negara untuk meningkatkan upaya mitigasi risiko penularan kasus importasi serta menerapkan pengaturan perjalanan internasional berbasis risiko.

“Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Suharyanto dalam SE.

See also  Panglima TNI dan Kapolri Pastikan Kesiapan Bandara Sambut Penumpang Internasional

Adapun maksud dari SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid- 19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 yang ditemukan pada beberapa negara di dunia. “Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Sebagaimana didefinisikan dalam SE, pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir. (MBP)

 

redaksi

Related post