Sebanyak 106 Penumpang Warga Negara Asing Ditolak Masuk Bali
MANGUPURA – baliprawara.com
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, melalui Kasi Sarana dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Kelas I Ngurah Rai Putu Suhendra menyampaikan hingga Jumat (21/2/2020), sudah melakukan penolakan sebanyak 106 orang penumpang Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Data tersebut menurut Suhendra tercatat sejak berlaku pembatalan penerbangan dari dan ke Tiongkok pada 5 Februari 2020.
Penolakan WNA yang masuk ke wilayah Indonesia kata dia, dilakukan mengacu pada peraturan menteri (permen) Kumham no 3 tahun 2020. Pada Permen itu diatur ketentuan bahwa penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa diberikan kepada warga negara Tiongkok dan orang asing dari negara Tiongkok yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Tiongkok dalam kurun 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Pasca pembatalan penerbangan dari dan ke Tiongkok, ribuan wisatawan Tiongkok diperkirakan masih berada di Bali. Untuk itu, Konsulat Jenderal Tiongkok di Denpasar berharap pemerintah Indonesia khususnya Imigrasi Bali bisa memfasilitasi wisatawan Tiongkok yang ingin memperpanjang masa tinggal di Pulau Dewata.
Dari data yang ada, untuk warga Negara Tiongkok yang masih ada di Bali, sudah banyak yang melakukan permohonan ijin tinggal keadaan terpaksa. Dari data yang dihimpun, permohonan yang diproses dalam mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa sebanyak 594 orang. “Hingga Jumat ini, sudah ada sebanyak 594 orang mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa,” terangnya. (praw2)