Sebanyak 16 dari total 103 WNA Taiwan yang Dimanakan di Tabanan Telah Dideportasi
MANGUPURA – baliprawara.com
Sebanyak 16 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan, akhirnya dideportasi ke negaranya, secara bertahap Jumat 28 Juni dan Minggu 30 Juni 2024. Belasan WN Taiwan dari total 103 yang diamankan pada Jumat Kamis 27 Juni 2024, sebelumnya diamankan karena menyalahgunakan izin tinggal, dan diduga pelaku kejahatan siber.
Belasan WNA yang dipulangkan ini, yakni CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32), CYH (39) yang telah dideportasi pada Jumat malam 28 Juni 2024. Sedangkan untuk TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34) dan LCW (26) telah dideportasi pada Minggu 30 Juni 2024, petang.
Seperti diketahui, sebelumnya ratusan WNA asal Taiwan tersebut, diamankan saat dilakukan operasi Bali Becik, Rabu 26 Juni 2024.
Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gustaviano Napitupulu menjelaskan, operasi kendali pusat Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, melibatkan seluruh UPT Keimigrasian di Bal. Total sebanyak 103 WNA berhasil diamankan, yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki.
Operasi dilakukan bersama Tim di sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Hasil pemeriksaan sejak penangkapan di villa, menunjukkan bahwa, mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka didapati menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan atau scamming melalui internet.
Gustaviano menambahkan, bahwa jajarannya akan bekerja secara maraton untuk dapat segera mendeportasi sisa WNA tersebut dan mengusulkan penangkalannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Gustav, melalui keterangan tertulisnya, Senin 1 Juli 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan deportasi 16 WN Taiwan ini merupakan bukti komitmen Kanwil Kemenkumham Bali dalam menegakkan hukum keimigrasian. Pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas. Para WNA Taiwan tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan melalui internet. Hal ini melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pramella menegaskan bahwa WNA yang berada di Indonesia harus menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Pramella. (MBP)