Sebanyak 238 Narapidana di Provinsi Bali, Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2021
DENPASAR – baliprawara.com
Dalam rangka Hari Raya Natal 2021, seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Bali, melaksanakan Pemberian Remisi Khusus. Sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa Remisi merupakan salah satu hak setiap Narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.
Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan. Dengan ketentuan, jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Menindaklanjuti surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 Kepada Narapidana Nomor : PAS-PK.01.05.05-1424 Tanggal 4 November 2021, kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Divisi Pemasyarakatan telah melaksanakan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis di daerah Provinsi Bali. Baik di Lapas maupun Rutan untuk melaksanakan verifikasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat-syarat administrasi dan substansi untuk selanjutnya mengusulkan untuk memperoleh remisi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk) menyampaikan bahwa Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 ini adalah suatu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh Negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik. Adapun Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana di Provinsi Bali adalah sebanyak 238 orang yang tersebar di beberapa Unit Pelaksana Teknis, dan 2 (dua) orang diantaranya dinyatakan langsung bebas yang merupakan Warga Binaan dari Lapas Kerobokan.
Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa Pembinaan di Pemasyarakatan. Adapun kegiatan pembinaan yang dilakukan secara rutin di Lapas/Rutan diantaranya Pelatihan Peternakan, Pertanian, Tata Boga, Sablon, Melukis, Kerajinan Perak, Menjahit, Teknik Las dan beberapa kegiatan pembinaan lainnya. Hal tersebut penting bagi mereka setelah keluar dari Lapas/Rutan sebagai bekal untuk dapat hidup secara normal dan berbuat lebih baik dengan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga nantinya mereka siap untuk dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat.
Adapun remisi yang diberikan terdiri dari :
- Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 125 orang narapidana
- Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 20 orang narapidana
- Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 48 orang narapidana
- Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 9 orang narapidana
- Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 7 orang narapidana
- Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 6 orang narapidana
- LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 2 orang narapidana
- Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 10 orang narapidana
- Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 9 orang narapidana
- Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 2 orang narapidana
Syarat- Syarat Pemberian Remisi tersebut, diberikan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor : 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. (MBP)