Sebanyak 24 WNA Penyalahgunaan Visa dan Overstay Diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai

 Sebanyak 24 WNA Penyalahgunaan Visa dan Overstay Diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kanim Imigrasi Ngurah Rai Beber barang bukti serta WNA yang salah gunakan uzin tinggal serta overstay.

MANGUPURA – baliprawara.com

Sebanyak 24 orang Warga Negara Asing (WNA), diamankan saat dilakukan operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Operasi pengawasan ini, dilakukan dalam dua tahap di lokasi berbeda.

Untuk operasi pertama 28 Mei 2024 di sebuah penginapan di wilayah Kuta, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan sebanyak 3 WNA asal Nigeria berinisial ACP (Lk, 23), EOF (Lk, 33), dan OIC (Lk, 35). Ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari ketiga WNA ini, satu orang diantaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga WNA tersebut, kemudian dilakukan pengembangan, dan kemudian dilakukan operasi kedua pada 29 Mei 2024 di sebuah perumahan di wilayah Denpasar Barat. Pada operasi kedua ini, tim Inteldakim mengamankan sebanyak 21 WNA. 

Adapun rinciannya yakni, 19 WN Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania. Mereka diamankan karena pelanggaran izin tinggal keimigrasian atau overstay. Sari total 21 orang ini, sebanyak 7 WNA ternyata tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor.

Dari total 24 WNA yang diamankan tersebut, 7 WNA sudah dideportasi, 9 WNA dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, dan 8 WNA dilakukan projustisia karena tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan. Kedelapan WNA yang mendapatkan hukuman keimigrasian projustisia adalah 7 (tujuh) WNA asal Nigeria berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34) serta 1 (satu) WNA asal Ghana berinisial AA (34).

See also  Kabur ke Bali Karena Masalah Keluarga, Gadis Australia Dideportasi Akibat Overstay

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan WNA tersebut telah melanggar pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian,” katanya didampingi Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin 22 Juli 2024, di Aula, Kanim Ngurah Rai.

Dari delapan WNA yang sedang menjalani proses projustisia, satu WNA berinisial EOF telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 9 Juli 2024 dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 20.000.000,- subsider pidana kurungan selama 2 bulan. Sedangkan untuk 7 WNA lainnya berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung untuk proses selanjutnya. (MBP)

 

redaksi

Related post