Sebanyak 311 Narapidana di Bali Mendapat Remisi Khusus Natal

 Sebanyak 311 Narapidana di Bali Mendapat Remisi Khusus Natal

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu.

DENPASAR – baliprawara.com

Sebanyak 311 narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Bali, mendapat pengurangan masa tahanan. Hal itu diberikan melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2024, untuk memberi kesempatan kepada para narapidana agar lebih dekat dengan kebebasan dan keluarga. Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan pada hari raya Natal, Rabu, 25 Desember 2024, di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA se-Bali.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, I Putu Murdiana menyampaikan bahwa pemberian remisi ini tidak terlepas dari hasil evaluasi terhadap program pembinaan yang telah berjalan di masing-masing lembaga pemasyarakatan. Berbagai program pembinaan, seperti pendidikan, keterampilan, keagamaan, dan konseling, telah berhasil memberikan dampak positif bagi para narapidana.

“Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan perilaku yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Murdiana, melalui keterangan tertulisnya, Kamis 26 Desember 2024.

Dari total narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 304 narapidana memperoleh Remisi Khusus I (RK I). Sedangkan narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 7 narapidana. Sehingga total narapidana dan anak binaan pemasyarakatan sebanyak 311 orang.

“Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas program pembinaan yang ada, tujuannya adalah agar para narapidana dapat memiliki bekal yang cukup untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti,” tambah Murdiana.

See also  Kembali 1 Pasien Meninggal Dunia di Denpasar, Sembuh 41 Orang dan Positif Bertambah 26 Orang

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. Divisi Pemasyarakatan Bali juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memberikan dukungan kepada para mantan narapidana dalam proses reintegrasi sosial.

“Kami percaya bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Mari kita bersama-sama memberikan dukungan kepada para mantan narapidana agar mereka dapat hidup lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Murdiana.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pemberian remisi ini. “Saya sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan Bali dalam membina para narapidana. Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang telah mereka tunjukkan,” ujar Pramella.

Pramella juga berharap, dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. “Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya reintegrasi sosial para mantan narapidana,” tambahnya. (MBP)

 

redaksi

Related post