Sebanyak 32 WBP di Bali, Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak

 Sebanyak 32 WBP di Bali, Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu.

DENPASAR – baliprawara.com

Sebanyak 32 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dewasa dan anak di Bali, mendapat pengurangan masa penahanan atau remisi khusus Hari Raya Waisak 2568 Saka, Kamis 23 Mei 2024. Remisi ini diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak agama para napi dan sebagai motivasi untuk mereka menjadi lebih baik.

Dari data yang ada, 32 WBP yang mendapat remisi ini terdiri dari 31 WBP dewasa. Dari total 31 WBP dewasa ini, 23 orang diantaranya merupakan napi kasus narkotika dan 1 orang napi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, remisi ini diberikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Diantaranya, perilaku selama di dalam Lapas/Rutan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani minimal masa pidana.

Pemberian remisi ini kata dia, merupakan hak bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan perubahan perilaku, dan aktif mengikuti program pembinaan. “Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum,” ujar Pramella melalui keterangannya, Kamis 23 Mei 2024.

Terkait remisi yang diterima, lamanya bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Pramella berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi WBP, untuk terus mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik selama di lapas.

“Pemberian remisi ini, sebagai bagian dari pembinaan yang dikakukan di dalam lapas. Kami harap para napi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” bebernya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pemberian remisi khusus Waisak ini, sebagai wujud komitmen dari Kemenkumham Bali untuk memberikan hak-hak kepada para WBP dan membina mereka menjadi pribadi yang lebih baik. Diharapkan dengan adanya remisi ini, para napi dapat kembali ke masyarakat dan hidup secara mandiri dan produktif tanpa mengulangi perbuatannya. (MBP)

See also  Jelang Dibuka 15 Juni, Manajemen Cafe Michiko Gelar Upacara Melaspas

 

redaksi

Related post