Sebanyak 39 Warga Binaan Rutan Negara, Terima Remisi Khusus Idul Fitri

 Sebanyak 39 Warga Binaan Rutan Negara, Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Pemberian remisi khusus Idul Fitri 2023, di Rutan Negara, Sabtu 22 April 2023.

JEMBRANA – baliprawara.com

Untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara (Rutan Negara), menggelar sholat ied di Aula Garuda Wisnu Kencana Rutan Negara. Lilik Subagiyono selaku Kepala Rutan Negara menjelaskan bahwa kegiatan telah berjalan dari malam takbiran kemarin hingga sholat ied hari ini. “Kemarin malam kami melaksanakan Takbiran yang diikuti oleh petugas dan warga binaan yang beragama muslim. Dan hari ini kita akan menggelar sholat ied bersama,” ungkapnya. 

Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (22/04) sekaligus dirangkaikan dengan kegiatan pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 2023. Sebelumnya, I Nyoman Tulus selaku Kepala Subsi Pelayanan Tahanan menyebutkan sebanyak 39 warga binaan yang diusulkan remisi telah menerima hak remisi khusus pada hari ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM I Nomor : PAS-(626, 635, 646).PK.05.04 Tahun 2023. Remisi Khusus Idul Fitri diserahkan langsung oleh Lilik Subagiyono kepada perwakilan WBP usai sholat Ied.

“Saya ucapkan selamat bagi Bapak/ Ibu saudara-saudara saya semua yang telah mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri ini. Saya berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi Bapak/ Ibu untuk terus melaksanakan kegiatan positif selama di Rutan, mengikuti seluruh pembinaan baik kepribadian dan kemandirian sebagai bekal Kembali ke masyarakat,” ucap Lilik Subagiyono. “Saya selaku Kepala Rutan Negara juga mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah pada seluruh saudara saya yang berada di sini,” sambungnya.

Adapun besaran remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang diperoleh 39 napi beragam, yaitu 10 orang WBP dengan besaran remisi 15 hari; 28 orang WBP dengan besaran remisi 1 bulan dan 1 orang WBP dengan besaran remisi 1 bulan 15 hari. Pengurangan masa tahanan itu sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah disesuaikan dengan kebijakan Kemenkumham.

See also  Bupati Giri Prasta Ikuti Bimbingan Pelaksanaan Penyusunan Rencana Aksi Bupati dari Kemendagri

“Terdapat 39 warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif usulan remisi, hari ini menerima Remisi Khusus Idul Fitri. Saya berharap dengan adanya perayaan dan pemberian remisi ini warga binaan lebih menggunakan waktunya untuk mengintropeksi diri serta mulai memperbaiki diri untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi,” ujar Nyoman Tulus. “Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi bangsa,” lanjutnya.

Remisi Khusus Idul Fitri yang diserahkan tepat pada Hari Raya Idul Fitri ini tentu menjadi satu cercah harapan bagi WBP untuk segera Kembali ke masyarakat. “Ya kami sangat senang bisa memenuhi syarat mendapat remisi,” tutur salah satu WBP yang mendapatkan RK Idul Fitri. “Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Menteri atas remisi yang diberikan di hari Raya yang Fitri ini juga kepada bapak ibu petugas Rutan Negara yang telah mengusulkan remisi idul fitri. Semoga kami dapat segera Kembali pulang berkumpul dengan keluarga di hari raya berikutnya,” sambungnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu menjelaskan, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri yang diterima oleh warga binaan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari. Remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.

See also  FEB Unud gelar Ujian TKD Program Profesi, Magister dan Doktor

“Kepada seluruh Warga Binaan, saya mengajak untuk berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA, sehingga dapat menjadi bekal kehidupan nantinya ketika kembali ke masyarakat,” harap Anggiat. (MBP) 

 

redaksi

Related post