Sebayak 77 Water Meter Raib di Kuta Selatan, PDAM Rugi Puluhan Juta Rupiah
Rapat menyikapi maraknya pencurian water meter di kawasan Kuta Selatan.
MANGUPURA – baliprawara.com
Maraknya pencurian water meter (Meteran Air) pelanggan di wilayah Kuta Selatan, Badung, menjadi perhatian serius Perumda Air Minum Tirta Mangutama (PDAM) Badung. Mengingat jumlah kehilangan WM sejak bulan Desember 2025 hingga Januari 2026, jumlahnya cukup banyak.
Dari data yang ada, hingga Januari 2026, tercatat sebanyak 77 unit water meter raib dari sejumlah titik layanan di Kuta Selatan. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kerugian aset PDAM, tetapi juga memicu gangguan teknis pada sistem distribusi air bersih kepada masyarakat.
Kehilangan puluhan meteran air tersebut terjadi dalam rentang waktu relatif singkat. Berdasarkan catatan internal Perumda, kasus mulai terdeteksi sejak akhir Desember 2025 dan terus berlanjut hingga awal tahun 2026. Wilayah Kuta Selatan menjadi titik dengan laporan kehilangan terbanyak, sehingga menjadi perhatian khusus manajemen.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung, I Wayan Suyasa, mengatakan, akibat hilangnya water meter, Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung harus menanggung kerugian fisik yang ditaksir mencapai sedikitnya Rp51 juta. Nilai tersebut berasal dari harga pengadaan unit water meter yang harus diganti. Di luar itu, perusahaan juga menanggung kerugian nonfisik berupa air yang terbuang percuma karena mengalir tanpa pengukuran serta terganggunya tekanan distribusi ke pelanggan lain di jaringan yang sama.
Ia menjelaskan bahwa pencabutan water meter menyebabkan air terus mengalir tanpa kontrol. Kondisi tersebut berdampak langsung pada sistem distribusi, terutama penurunan tekanan air yang dirasakan pelanggan lain dalam satu jalur pipa. Suyasa menyebutkan, hilangnya alat ukur tersebut membuat Perumda kesulitan memantau pemakaian air secara akurat. Selain berpotensi menambah kehilangan air (non revenue water), situasi ini juga menyulitkan proses penagihan karena tidak adanya data pemakaian pelanggan selama meter belum terpasang kembali.
Lebih lanjut dikatakan bahwa water meter merupakan aset milik Perumda yang dipasang di rumah pelanggan untuk kepentingan pelayanan. Dalam ketentuan yang berlaku, pelanggan memang memiliki kewajiban menjaga keberadaan alat tersebut. Namun, melihat pola kejadian yang terjadi secara beruntun dan dalam jumlah besar, Perumda menilai kasus ini tidak dapat dilepaskan dari dugaan pencurian.
Hasil pendataan internal menunjukkan tidak adanya indikasi kesengajaan dari pihak pelanggan. Perumda memastikan bahwa pelanggan tidak dibebani tanggung jawab finansial atas kehilangan tersebut. Seluruh water meter yang dilaporkan hilang telah diganti dengan unit baru tanpa pungutan biaya tambahan.
Sebagai langkah responsif, Perumda Tirta Mangutama menggelar pertemuan silaturahmi sekaligus rapat koordinasi dengan berbagai unsur di Kuta Selatan, Jumat 23 Januari 2026. Pertemuan tersebut melibatkan pihak kepolisian, Koramil, camat, lurah, bendesa adat, pecalang, serta tokoh masyarakat setempat. Rapat ini digelar untuk menyamakan persepsi dan merumuskan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Melalui rapat tersebut, Perumda juga menyampaikan data kehilangan water meter yang terjadi di lapangan serta aduan masyarakat terkait dampak layanan yang ditimbulkan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan bersama.
Selain upaya koordinasi, Perumda mulai menerapkan langkah teknis berupa pemasangan pengaman besi pada water meter pelanggan. Pengaman ini difokuskan pada wilayah yang dinilai rawan kehilangan. Namun, penerapannya dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki perusahaan daerah tersebut.
Suyasa juga menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan keterlibatan orang dalam. Ia menepis anggapan tersebut dengan menjelaskan bahwa setiap water meter memiliki nomor register dan nomor bodi yang terhubung langsung dengan data pelanggan tertentu. Dengan sistem tersebut, water meter tidak dapat digunakan atau dipasang secara sembarangan di lokasi lain.
Menurutnya, sistem pencatatan dan inventaris yang dimiliki Perumda memungkinkan pelacakan setiap unit meteran air. Oleh karena itu, jika terjadi penyalahgunaan, identifikasi dapat dilakukan dengan mudah melalui data yang tersimpan.
Terkait proses hukum atas dugaan pencurian water meter, Perumda menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada pihak kepolisian. Perusahaan menegaskan posisinya sebagai pihak yang dirugikan dan telah menyampaikan laporan serta data pendukung melalui jalur koordinasi yang ada. (MBP)