Sebut SPI Unud Sah, Hotman Paris Beber Salinan SK Pungutan Serupa dari 40 PT Negeri di Indonesia

MANGUPURA – baliprawara.com

Terkait Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) yang melibatkan mantan Rektor Unud, Prof.  I Nyoman Gde Antara, tim Kuasa hukum telah menyiapkan fakta baru. Ada sebanyak 40-an salinan SK Perguruan Tinggi (PT) Negeri di Indonesia yang juga memungut uang SPI yang disiapkan tim kuasa hukum Prof. Antara.

“Hotman 911 di Bali sudah mengumpulkan bukti – bukti lebih dari 40 PT di Indonesia yang memungut uang sumbangan SPI. SPI ini untuk mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri,” ujar Hotman Paris Hutapea, saat memberi keterangan kepada wartawan, Senin 20 November 2023 di Kopi Johny Sunset Road, Kuta, Badung, Bali.

SPI ini Menurut Hotman, adalah praktik lama yang dilakukan, dan sah serta diakui oleh Pemerintah, BPK, DPR RI bahkan Menteri Pendidikan. Hotman menyebut SPI ini juga dilakukan oleh sejumlah universitas di Indonesia. Namun pihaknya mempertanyakan, kenapa hanya Rektor Unud yang dijadikan terdakwa atas SPI itu.

“Pertanyaannya adalah kenapa Rektor Universitas Udayana yang melakukan hal sama (memungut sumbangan SPI) tapi harus dipenjara, diborgol, memakai baju orange dan dipermalukan, dituduh melakukan tindak pidana korupsi?. Padahal uang tersebut 100 persen masuk kas Universitas Udayana,” kata pengacara kondang itu menyampaikan.

Yang lucu dan menggelikan bagi dirinya sebagai Tim Kuasa Hukum Prof. Antara bersama Hotman 911 Bali adalah, surat dakwaan jaksa yang menyatakan bahwa dana SPI itu, diakui adalah penerimaan negara. Namun justru itu disebutkan sebagai kerugian negara.

“Bagaimana bisa penerimaan negara, disebut sebagai kerugian negara oleh jaksa? Kenapa hanya rektor Unud yang ditahan dan diborgol, padahal ada lebih dari 40 rektor lain tidak disentuh?,” kata Hotman Paris didampingi Erwin Siregar dan Agus Saputra.

See also  Rute Kuala Lumpur Bertambah Setelah AirAsia Berhad Kembali Terbang ke Bali

“Kami mengimbau kepada Bapak Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi Bali agar kasus ini benar-benar diatensi, karena benar-benar sangat mengandung ketidakadilan, melanggar hak asasi manusia,” ucapnya.

Untuk itu, dengan menyiapkan 40-an surat keputusan (SK) rektor dari berbagai perguruan tinggi negeri yang juga menerapkan SPI, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Prof. Antara. Pihaknya akan menyampaikan hal itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa 21 November 2023.

Ia berharap, puluhan salinan SK rektor itu dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. “Kami akan mengajukan (SK rektor-red) ini kepada majelis hakim untuk diperhatikan sebagai penangguhan penahanan. Karena, persidangan sudah keburu berjalan,” ucapnya.

Sementara itu Erwin Siregar mengatakan, audit terhadap pembukuan keuangan itu dilakukan oleh BPK atau BPKP, tapi dakwaan yang dibuat dan yang melakukan audit adalah auditor intern.

“Satu hal yang kami tidak setuju adalah adanya kerugian negara. Padahal tidak ada kerugian negara sama sekali di sini. Itu mungkin pendapat saya. Kita lihat nanti dalam pokok perkara,” ucapnya.

Tim kuasa hukum, Agus Saputra, menambahkan, pihaknya berharap agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (MenristekDikti) dalam hal ini Dirjen Dikti, agar bersuara terkait kasus ini. Yang mana apabila ini tidak diselesaikan, artinya rektor-rektor lain juga akan ikut terancam, apabila ini tidak disuarakan secara benar bahwa SPI itu syah dan legal. “Kami menghimbau juga untuk MendikbudRistek, cq. Dirjen Dikti, untuk bersuara. Rektor-rektor ini terancam,” ungkpanya. (MBP)

See also  Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka, 53 Mahasiswa se Indonesia "Serbu" ITB STIKOM Bali

 

 

redaksi

Related post