Seekor Elang Bondol Direhabilitasi Setelah Dievakuasi Balai KSDA Bali

 Seekor Elang Bondol Direhabilitasi Setelah Dievakuasi Balai KSDA Bali

Proses evakuasi seekor Elang Bondol sebelum menjalani rehabilitasi. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali kembali melakukan upaya penyelamatan satwa liar dilindungi. Kali ini, satu ekor Elang Bondol berhasil dievakuasi dari lingkungan permukiman warga di Banjar Mambal Kajanan, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung pada Selasa 31 Maret 2026.

Evakuasi dilakukan oleh Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) setelah menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan satwa tersebut di rumah salah satu warga bernama I Wayan Suwartana. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera turun ke lokasi untuk melakukan penanganan dan pengamanan terhadap satwa dilindungi tersebut.

Elang Bondol tersebut, berhasil diamankan tanpa mengalami cedera serius. Setelah proses evakuasi selesai, satwa tersebut langsung dibawa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut di fasilitas rehabilitasi.

Proses evakuasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan satwa atau animal welfare. Tim WRU Balai KSDA Bali memastikan setiap tahapan penanganan dilakukan secara hati-hati guna meminimalkan stres serta menghindari potensi cedera pada burung pemangsa tersebut.

Elang Bondol tersebut kemudian dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan. Di tempat ini, satwa akan menjalani serangkaian tahapan penting sebelum nantinya bisa dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Tahapan awal yang dilakukan adalah pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi fisik satwa, termasuk kemungkinan adanya luka, penyakit, atau gangguan lainnya akibat berada di lingkungan yang tidak sesuai.

Selain itu, satwa juga akan menjalani masa observasi untuk memantau perilaku dan tingkat stres. Proses ini menjadi bagian penting dalam menentukan langkah rehabilitasi yang tepat agar satwa dapat kembali memiliki kemampuan alami seperti di habitat liar.

Rehabilitasi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada pemulihan fisik, tetapi juga mencakup pemulihan kemampuan terbang dan perilaku berburu. Hal ini penting agar Elang Bondol dapat kembali hidup mandiri saat dilepasliarkan nanti.

See also  Sastrawan dan Jurnalis Dukung UPMI Bali Jadikan Karya Sastra dan Jurnalistik sebagai Tugas Akhir

Elang Bondol merupakan salah satu jenis burung pemangsa dari famili Accipitridae yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Namun, keberadaannya di alam liar saat ini menghadapi berbagai ancaman serius.

Ancaman tersebut antara lain perburuan liar, perdagangan satwa ilegal, serta alih fungsi habitat yang semakin masif. Kondisi ini menyebabkan populasi Elang Bondol di alam mengalami tekanan yang cukup signifikan.
Satwa ini juga termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Selain itu, perlindungan terhadap Elang Bondol juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Dengan status perlindungan tersebut, segala bentuk aktivitas seperti menangkap, memelihara, memperjualbelikan, hingga membunuh satwa ini merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Setelah melalui proses rehabilitasi, Elang Bondol akan dievaluasi untuk menentukan kelayakan pelepasliaran. Penilaian ini mencakup kondisi kesehatan, kemampuan terbang, serta kesiapan perilaku satwa untuk kembali hidup di alam liar.

Jika dinyatakan layak, satwa akan dilepasliarkan ke habitat yang sesuai dengan sebaran alaminya. Penentuan lokasi pelepasliaran juga mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta potensi keberlangsungan hidup satwa di alam.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya konservasi, karena tidak hanya menyelamatkan individu satwa, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian populasi di habitat aslinya.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam melaporkan keberadaan satwa dilindungi. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam mendukung upaya konservasi satwa liar.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah melaporkan keberadaan satwa dilindungi kepada Balai KSDA Bali. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya konservasi satwa liar. Kami berharap masyarakat dapat terus berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan satwa liar dilindungi di lingkungan sekitar, sehingga dapat segera ditangani oleh petugas dan satwa dapat diselamatkan serta dikembalikan ke habitat alaminya,” ujarnya.

See also  Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Sewaka Dharma Tutup 3 Hari

Balai KSDA Bali juga mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara atau memperjualbelikan satwa liar dilindungi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat membahayakan kelangsungan hidup satwa di alam.

Ke depan, Balai KSDA Bali berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian satwa liar terus meningkat. Pelaporan terhadap keberadaan satwa dilindungi di lingkungan sekitar menjadi langkah awal yang sangat penting dalam proses penyelamatan.
Masyarakat juga diingatkan untuk segera menghubungi pihak berwenang apabila menemukan satwa liar yang membutuhkan penanganan. Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat, upaya perlindungan satwa liar dapat berjalan lebih optimal.

Langkah-langkah penyelamatan seperti evakuasi, rehabilitasi, hingga pelepasliaran diharapkan mampu menjaga keberlangsungan keanekaragaman hayati di Indonesia. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen dalam melestarikan ekosistem agar tetap seimbang dan berkelanjutan. (MBP)

 

redaksi

Related post