Sekda Alit Wiradana Pastikan Lokasi Pembangunan TPST di Tahura Suwung
DENPASAR – baliprawara.com
Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana didampingi Kabag Adbang Setda Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa serta instansi terkait lainnya melakukan peninjauan lokasi rencana dibangunnya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Tahura Suwung, Kecamatan Denpasar Selatan (Densel), Jumat 22 April 2022. Peninjauan ini dilakukan guna memastikan lokasi pembangunan TPST.
“Karena saat ini masih ada aktivitas pemulung di lahan yang akan dibangun, maka kami akan segera melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait di lingkungan tersebut untuk memastikan agar dalam waktu dekat ini wilayah tersebut telah dapat dikondisikan agar pembangunan diwilayah tersebut dapat berjalan dengan lancar,” ujar Alit Wiradana.
Lebih lanjut dikatakannya, pembangunan TPST ini adalah untuk mengantisipasi rencana penutupan TPA Suwung, karena sudah nyaris penuh. Tahun ini, Pemkot Denpasar akan membangun tiga TPST yang berlokasi di Desa Kesiman Kertalangu, Desa Padangsambian Kaja dan Tahura Suwung. “Dengan dibangunnya 3 TPST tersebut, serta TPS3R di beberapa Desa dan Kelurahan, mudah-mudahan permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat tertangani dengan baik. Apalagi menjelang dilaksanakan presidensi G20 yang bertempat di Bali, sehingga pengolahan sampah ini harus menjadi perhatian penting,” kata Wiradana.
Sementara Kabag Adbang Setda Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa mengatakan, pembangunan fisik TPST ini dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR, sementara pengelolaannya akan dilakukan oleh Pemkot Denpasar. Rencananya bulan Mei mendatang sudah mulai groundbreaking. Karena itu, pihaknya melakukan koordinasi semakin intensif dengan pihak-pihak terkait di wilayah Pesanggaran dan Serangan, seperti kelian banjar, kepala lingkungan, maupun dengan kelompok pemulung di wilayah tersebut.
Lebih lanjut dikatakannya, adapun luas lahan yang dijadikan TPST ini mencapai satu hektar. Sedangkan setengah hektar di sebelah utara jalan akan dijadikan rumah pengolahan kompos.
“Rencana pembangunan ini pun sudah dikonsultasikan Pemkot Denpasar dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” kata Cipta Sudewa.
Selebihnya dikatakan Cipta Sudewa, tender fisik bangunan sudah berjalan dan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR dan tanda tangan kontrak pembangunan akan dilakukan pada 3 Mei 2022. Untuk Anggaran proyek fisik 3 TPST pagu DIPA Kementerian PU senilai Rp 105 miliar. (MBP)