Sekda Badung Pimpin Rapat Koordinasi Kepegawaian Pemkab Badung Tahun 2022
MANGUPURA – baliprawara.com
Sekda Badung Wayan Adi Arnawa memimpin langsung rapat koordinasi terkait kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung bertempat di Ruang Rapat Kerta Gosana, Puspem Badung, Selasa 23 agustus 2022. Rapat ini membahas tentang pengembangan SDM, permasalahan kepegawaian di setiap OPD, Indeks Profesionalitas ASN, Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional, SIMPEG, Penghargaan kepada PNS berprestasi. Turut hadir Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya sekaligus selaku keynote speaker, seluruh Pimpinan OPD, perwakilan BKN Regional X, perwakilan BKPSDM Provinsi Bali dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.
“Saya perintahkan Kepala BKPSDM untuk melaksanakan rakor kepegawaian secara rutin dan saya perintahkan langsung juga agar dihadiri oleh seluruh pimpinan kepala daerah. Sudah terbentuk suatu sistem namun kenyataannya ternyata semua ini belum maksimal, seberapapun hebatnya suatu inovasi bila itu tidak diberdayakan dan dimanfaatkan, saya kira itu tidak akan ada manfaat dan dampaknya. Oleh karena itu maka mulai hari ini tolong manfaatkan aplikasi yang ada di JKPSD. Saya tahu salah satu kenapa saudara-saudara tidak melakukan hal itu, ini juga sangat banyak berpengaruh dengan kebijakan kita seperti pimpinan dan saya pastikan bahwa kedepan, saya akan melakukan step by step karena kalau tidak dilakukan kedepan akan terjadi masalah-masalah yang seperti ini saja dan akan terus berulang- ulang,”ungkap Adi Arnawa.
Pihaknya juga mengatakan agar masing-masing perangkat daerah mengingatkan pegawai di Lingkungan untuk meng update data kepegawaian pada SIMPEG secara berkala, serta masing-masing perangkat daerah melalui operator kepegawaian melakukan input SKP, dan sertifikat lainnya. Dan segera melaporkan kepada BKPSDM apabila ada kendala dan masalah dalam proses penerapan absensi secara online. “Keberhasilan suatu organisasi tidak terlepas dari tertatanya sistem pengelolaan manajemen Kepegawaian dengan baik selaras dengan aturan Perundang-Undangan, dalam kegiatan Sosialisasi ini agar para peserta Sosialisasi mengikuti kegiatan ini dengan serius dan bersungguh-sungguh. Apabila ada hal-hal yang kurang dipahami dapat ditanyakan langsung kepada Narasumber,” ujarnya.
Sementara itu Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya mengatakan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Bab XII mengamanatkan bahwa untuk menjamin efisiensi, efektivitas dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN maka diperlukan sistem informasi yaitu SIMPEG atau SAPK. Simpeg Kabupaten Badung sudah mampu melayani administrasi kepegawaian yang sesuai dengan manajemen PNS, namun belum sepenuhnya mengingat begitu kompleks dan dinamisnya data kepegawaian.
Dari manajemen PNS tersebut sudah diaplikasikan dalam SIMPEG antara lain Pelayanan kenaikan pangkat, pelayanan pensiun, pelayanan jabatan fungsional, pelayanan SKP, penyesuaian Jabatan Fungsional, seleksi JPT, pelayanan satya lencana, pelayanan izin dan tugas belajar, pelayanan assessment. SIMPEG ini sudah terintegrasi dengan aplikasi absensi, aplikasi tambahan penghasilan pegawai dan aplikasi kinerja serta sudah terintegrasi dengan SAPK milik BKN. (MBP)