Sekda Dewa Indra Tegaskan Bali Sudah Realisasikan Lebih dari Rp 22,8 M untuk Insentif Nakes

 Sekda Dewa Indra Tegaskan Bali Sudah Realisasikan Lebih dari Rp 22,8 M untuk Insentif Nakes

DENPASAR – baliprawara.com

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegur secara tertulis 19 provinsi yang disebut lamban dalam pencairan dana Covid-19 di daerah. Dari 19 provinsi tersebut  Bali.salah satunya mendapat teguran tersebut. 

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menampik hal itu. Dalam surat teguran tersebut, disebutkan Bali belum melakukan pencairan insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19. Namun dirinya menegaskan  bahwa Pemerintah provinsi Bali sudah merealisasikan dana  pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan hingga bulan Juni 2021.  

Sekda Dewa Indra juga menekankan bahwa untuk realisasi pembayaran insentif nakes penanganan Covid-19 Provinsi Bali tersebut, dari anggaran sebesar Rp 47.017.500.000, sudah direalisasikan sampai bulan Juni 2021 sebesar Rp. 22.851.785.991 atau dengan persentase 48,60 persen. 

 

“Sehingga seharusnya jika mengacu pada realisasi tersebut, provinsi Bali tidak seharusnya masuk kedalam surat teguran dari Mendagri tersebut. Dan realisasi ini sudah saya laporkan secara tertulis pula kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri per 7 Juli 2021,” tegas Sekda Dewa Indra yang juga menjabat Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Bali dalam keterangan persnya Senin 19 Juli 2021  di Denpasar.

Bahkan kata Sekda Dewa Indra, pada Minggu 18 Juli 2021 malam, dirinya sudah berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah perihal realisasi pencairan insentif nakes tersebut. “Dan setelah dicek, ternyata data yang digunakan masih data lama yang belum di update per Juli 2021. Padahal hingga Bulan Juni 2021 Provinsi Bali sudah melakukan pembayaran sedangkan untuk Bulan Juli tentunya masih berjalan,” tukasnya lagi.  

See also  Siapkan Anggaran 900 Miliar, Penataan Kawasan Pura Besakih Digarap Awal Tahun 2021

 

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan melakukan teguran tertulis kepada 19 kepala daerah. Adapun 19 provinsi tersebut yakni, Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat. Kemudian Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua. Provinsi Bali disebut belum melakukan realisasi insentif tenaga kesehatan daerah (innakesda) yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar Rp 25 Miliar. (MBP)

 

redaksi

Related post