Sekolah harus Jadi Tempat Teraman Setelah Keluarga
Dr. AAN Eddy Supriyadinata Gorda
DENPASAR- baliprawara.com
Kasus pelecehan seksual di tanah air masih kerap terjadi dan menjadi perhatian serius berbagai pihak. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan regulasi, kejadian pelecehan seksual di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, masih terus dilaporkan.
Salah satu regulasi, yakni dibentuknya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), sebuah tim khusus yang dibentuk di lingkungan pendidikan (kampus/sekolah) berdasarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.
Tugas utamanya adalah mencegah dan menangani kasus kekerasan, serta membangun budaya aman di lingkungan satuan pendidikan.
Memanggapi persoalan tersebut, praktisi pendidikan sekaligus akademisi Undiknas University, Bali, Dr. AAN Eddy Supriyadinata Gorda menegaskan, bahwa pada prinsipnya, sekolah harus menjadi tempat teraman setelah keluarga.
Sebab, kata pemilik sapaan karib ESG ini, di sekolah/kampus diajarkan Catur Paramitha. Dalam keyakinan Hindu, Catur Paramitha adalah empat landasan perilaku mulia dan budi pekerti luhur dalam ajaran Hindu untuk mewujudkan keharmonisan hidup.
Catur Paramitha terdiri dari Maitri (persahabatan), Karuna (kasih sayang), Mudita (simpati), dan Upeksa (toleransi/keseimbangan batin). Sifat-sifat ini diterapkan dalam interaksi sosial untuk menciptakan ketenangan, kedamaian, dan solidaritas antar sesama.
“Jadi soal potensi kekerasan seksual dan kekerasan lainnya sebenarnya tidak memandang status sekolah (negeri/swasta). Tapi kalau ada orang berstatemen kan wajar saja,” kata ESG, Sabtu (31/1/2026) di Denpasar.
Kuncinya, ESG melanjutkan, keluarga, sekolah, masyarakat harus memiliki komitmen yang kuat terhadap etika. Karena tiga hal ini harus saling menguatkan.
Ia menyorot tajam bahwa dunia pendidikan saat ini sedang mengalami krisis keteladanan. Sekolah tidak boleh hanya mengejar prestasi akademik sementara menutup mata terhadap degradasi moral yang terjadi di lingkungan sekolah. Sekolah harus berhenti bersikap defensif terhadap laporan kekerasan dan mulai melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu.
“Pembiaran terhadap satu kasus kecil adalah pintu masuk bagi darurat kekerasan yang lebih besar di masa depan,” tegas ESG.
ESG yang juga Ketua Perdiknas Denpasar ini berpandangan, sekolah dan keluarga harus menjadi filter utama terhadap tren negatif media sosial yang seringkali menormalisasi kekerasan. Jika benteng etika di sekolah rapuh, maka arus informasi luar yang destruktif akan dengan mudah merusak mentalitas siswa.
Lebih lanjut, ia menyatakan pembentukan Satgas PPKS di sekolah harus menjadi instrumen penindakan yang progresif dan berani, bukan sekadar pemenuhan syarat dokumen di atas kertas.
“Satgas wajib hadir sebagai unit reaksi cepat yang memberikan rasa aman nyata dan perlindungan hukum bagi korban, tanpa perlu menunggu kasus menjadi viral,” kata ESG memungkasi. (MBP2)