Selain Melanggar Keimigrasian, WN Rusia Sergei Kosenko Ternyata Bisnis Properti di Bali
MANGUPURA – baliprawara.com
Warga Negara Rusia, Sergei Kosenko yang sempat viral dengan video tengah melakukan aksi berbahaya dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor, ternyata juga membuat ulah mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan (Prokes) di daerah Badung. Aksi itu juga diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin tanggal 11 Januari 2021.
Kegiatan party tanpa memperhatikan prokes ini, telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). “Sehingga patut diduga Sergei Kosenko telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” katanya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, saat memberikan keterangan pers, Minggu (24/1) di kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Tak hanya itu, kata Jamaruli, dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu. Bahkan dia juga mengundang teman-temannya untuk bergabung. Yang mana Sergei ini dari pendalaman yang dilakukan, di Bali juga menjalankan bisnis properti. Kalau dikatakan sebagai investor memang belum, karena izin tinggalnya adalah izin tinggal kunjungan. Untuk investor perlu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
“Dia ini ternyata mengaku sebagai salah satu investor juga. Dia mengundang teman temannya untuk bergabung di usaha dia. Keterangan yang didapat dari yang bersangkutan dia juga bisnis properti,” jelas Jamaruli.
Dalam hal ini, kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin dari sebuah PT. “Sehingga patut diduga Sergei Kosenko telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” bebernya.
Terhadap Sergei Kosenko, dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pendeportasian dilaksanakan pada hari Minggu sore, 24 Januari 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya. Sebanyak 2 orang staf inteldak kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendampingi yang bersangkutan menuju ke Jakarta. (MBP1)
https://youtu.be/K_czsaYpk9c