Selain Mengatur Lalu lintas Orang, SE Gubernur Bali Juga Larang Pesta Perayaan Tahun Baru

 Selain Mengatur Lalu lintas Orang, SE Gubernur Bali Juga Larang Pesta Perayaan Tahun Baru

DENPASAR – baliprawara.com

Selain mengatur setiap orang yang akan masuk wilayah Bali l, Surat Edaran nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat 

selama libur hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021, juga melarang pelaksanaan pesta perayaan Tahun Baru. Baik itu di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya dan mabuk minuman keras.

Gubernur Koster melalui surat Edaran yang mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021, mengatur setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Mengutip isi SE tersebut, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bendesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini. (MBP)

See also  Desa Adat Kuta Bersiap Gelar Pamelaspasan Pasar Seni Serta Sejumlah Fasilitas Lain

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *