Selain Permudah Syarat Masuk Bali, Tes GeNose Akan Mulai Diterapkan Per 1 April

 Selain Permudah Syarat Masuk Bali, Tes GeNose Akan Mulai Diterapkan Per 1 April

MANGUPURA – baliprawara.com

Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yang akan masuk ke Bali, kini bisa lebih mudah. Pasalnya persyaratan yang sebelumnya ditetapkan, kini kembali direvisi.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Bali, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 sebagai pengganti SE Nomor 7 Tahun 2021. Yang mana, dalam SE ini, pemerintah mulai melonggarkan syarat masuk ke Bali bagi PPDN.

Adapun isi SE tersebut yakni, untuk syarat perjalanan ke Pulau Dewata melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang sebelumnya harus menunjukkan hasil RT-PCR 1×24 jam, kini mulai dilonggarkan. Kini, penumpang wajib menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di bandara. Seperti diketahui, pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tidak menyertakan tes GeNose sebagai syarat untuk melakukan perjalanan ke Bali melalui jalur udara. 

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudistira saat dimintai keterangan Senin (29/3/2021), membenarkan hal itu. Terkait perubahan persyaratan masuk Bali melalui jalur udara yang akan mulai diterapkan 1 April ini, pihak Bandara Ngurah Rai menurutnya saat ini sedang melakukan persiapan untuk alat tes GeNose. Diungkapkan Taufan, terkait rencana penyiapan Fasilitas GeNose ini, pihaknya akan menyediakan sebanyak 8 bilik yang dilengkapi alat tesnya, dan akan ditempatkan di area publik Bandara Ngurah Rai.

Untuk di Bali lanjut dia, alat tes GeNose ini kemungkinan baru akan tersedia pada minggu kedua di bulan April. Tes dengan GeNose ini, diakuinya harganya lebih murah dibandingkan dengan tes Rapid Antigen. “Untuk persyaratan perjalanan dalam negeri ada perubahan dari Surat Edaran sebelumnya. Untuk masuk Bali, per 1 April PCR berlaku 2×24 jam, Antigen 2×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose saat keberangkatan. Saat ini sedang disiapkan fasilitasnya. Alat tes GeNose ini akan ditempatkan di publik area di tempat Antigen yang sekarang,” bebernya.

See also  Abai Melaksanakan Prokes, Tim Yustisi Berikan Sanksi Denda Pelanggar

Terkait penerapan GeNose, saat ini sudah ada 2 bandara yang dikelola Angkasa Pura I yang menerapkan. Yakni Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Internasional Juanda dan dapat digunakan pada 1 April 2021 mendatang. Dengan adanya tes GeNose ini sebagai syarat masuk Bali, tentu dirinya meyakini jumlah penumpang atau calon wisatawan domestik ke Bali bisa meningkat. Karena,  dengan diterapkannya tes  GeNose ini, tentu akan lebih memudahkan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan. (MBP1)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *