Selain Residivis, BNN Amankan Pemain Musik dan Penjual Kue Nyambi Jualan Narkoba

 Selain Residivis, BNN Amankan Pemain Musik dan Penjual Kue Nyambi Jualan Narkoba

DENPASAR – baliprawara.com

Upaya BNNP Bali untuk menyelamatkan generasi muda dari jerat narkotika, diantaranya berhasil mengamankan sejumlah tersangka terkait penyalahgunaan barang terlarang ini. Salah satunya, seorang tersangka yakni RS asal Medan yang berprofesi sebagai pemain musik. 

Menurut Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya, RS ini diduga mengedarkan ganja jaringan Medan ke Bali. Barang bukti yang diamankan 2 buah paket yang didalamnya berisi ganja seberat 1.457,31 gram netto, dan 2 buah paket kiriman ganja seberat 2.500 gram.

“Barang ini disenangi oleh anak – anak muda. Nah ini kita jaga, kita lindungi kaum muda. Karena ini sangat meresahkan sekali. Yang diminati ini ganja dan tembakau gorila,” katanya saat Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika BNN Provinsi Bali di Kantor BNN Provinsi Bali, Selasa (26/01).

Dijelaskannya, tersangka ditangkap di sebuah rumah kost, di Jalan Tukad Batanghari Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, pada Sabtu (26/12) lalu. Atas perbuatannya ini, tersangka diancam Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ini kelompok pemusik, selama pandemi dia beralih mengedarkan ganja,” jelas Agus Arjaya.

Selain kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, BNNP Bali juga mengamankan tersangka NS alias Sasa seorang penjual kue. NS mengedarkan narkotika berupa 11 butir pil warna biru merk Red Bull, berjenis MDMA seberat 4,15 gram, 1 plastik klip diduga narkotika jenis Metamfetamin seberat 0,29 gram. Selain itu juga ditemukan 40 butir pil warna kuning diduga PCC. “Tersangka ditangkap di sebuah rumah kost di Banjar Kertasari, Kelurahan Sumerta Denpasar Utara, pada Senin (11/1). Tersangka diancam Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.

See also  Wagub Cok Ace Apresiasi PICA Fest 2023, Beri Dampak Peningkatan Ekonomi Bali

Selanjutnya, Residivis bernama DAP seorang pengedar ganja sintetis di kalangan remaja. Tersangka ditangkap dengan barang bukti ganja sintetis dengan berat total 109,2 gram yang dibagi ke dalam 2 buah plastik klip.Tersangka DAP ditangkap di Jalan Pura Demak Kelurahan Pemecutan Klod, Denpasar Barat pada Jumat (22/1). Tersangka diancam Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terakhir, seorang residivis AT seorang pengedar yang menggunakan kamar kost elit sebagai gudang ganja sintetis. Tersangka ditangkap bersama barang bukti ganja sintetis dengan berat 145,47 gram yang dibagi kedalam 14 plastik klip.Tersangka ditangkap di sebuah homestay di Jalan Tukad Baru Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat (22/1). Tersangka diancam Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MBP5)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *