Aktivitas Kantor, Sekolah dan Kegiatan Adat di Tiga Wilayah Ini Resmi Dibatasi Selama KTT G20

 Aktivitas Kantor, Sekolah dan Kegiatan Adat di Tiga Wilayah Ini Resmi Dibatasi Selama KTT G20

Gubernur Bali Wayan Koster

DENPASAR – baliprawara.com

Terkait pelaksanaan, rangkaian Pertemuan Presidensi G20 dan Pertemuan Puncak Pemimpin Negara G20 pada tanggal 15-16 November 2022 di Bali, pemerintah provinsi Bali, resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Yang mana, selain pembatasan aktivitas perkantoran, aktivitas sekolah dan perkuliahan juga digelar secara daring, dari tanggal 12-17 November 2022.Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 35425/SEKRET/2022, yang ditandatangani Gubernur Bali, Wayan Koster, Selasa 25 Oktober 2022.

Dala. SE ini, disampaikan bahwa, rangkaian Pertemuan Presidensi G20 dan Pertemuan Puncak Pemimpin Negara G20 di Bali, merupakan Momentum sangat penting dan bersejarah yang akan menentukan kemajuan peradaban Dunia Era Baru dengan tatanan kehidupan baru, pasca Pandemi Covid-19. Lebih lanjut SE ini juga menerangkan kalau, penyelenggaraan Rangkaian Pertemuan Presidensi G20 harus berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai, dan sukses. 

Oleh karena itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, bahwa dipandang perlu memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Diantaranya, pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, dan Denpasar Selatan, yang dilaksanakan pada tanggal 12-17 November 2022. 

 

Pembatasan dimaksud yakni meliputi, Pendidikan, Perkantoran Pemerintah dan Swasta, Kegiatan Upacara Adat, Kegiatan Keagamaan, kecuali Fasilitas Kesehatan. 

Untuk penyelenggaraan pembelajaran di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, dan Denpasar Selatan, akan dilaksanakan secara Daring, untuk semua jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA/SMK, dan Perguruan Tinggi). Begitu juga untuk kegiatan perkantoran, akan dilaksanakan dari rumah (Work From Home), pada tanggal 12-17 November 2022. 

See also  Aktivitas Wisata Terhenti, Pantai di Sanur Tetap Hadapi Masalah Sampah 

Sementara itu, untuk pembatasan kegiatan masyarakat, juga diberlakukan di semua jalur yang menuju lokasi pelaksanaan (Venue) Presidensi G20. Diantaranya yakni, pembatasan kegiatan ke jalur menuju Hotel Apurva Kempinski, di Kabupaten Badung, pada tanggal 12-17 November 2022. Pembatasan kegiatan ke jalur menuju ITDC Nusa Dua, di Kabupaten Badung, tanggal 12-17 November 2022. Pembatasan kegiatan ke jalur Tol Bali Mandara, di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, tanggal 12-17 November 2022. Pembatasan kegiatan ke jalur menuju GWK, di Kabupaten Badung, tanggal 15 November 2022. Pembatasan kegiatan ke jalur menuju Penyemaian Mangrove Kawasan Tahura, di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, tanggal 15-16 Nopember 2022. 

Terkait kebijakan itu, Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, Walikota Denpasar, Pimpinan Instansi Vertikal Provinsi Bali, Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi Bali, dan Pimpinan BUMN & BUMD, agar menugaskan pegawai dan karyawan yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, dan Denpasar Selatan untuk bekerja dari rumah (Work From Home), pada tanggal 12-17 November 2022. Selain itu, Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, dan Walikota Denpasar agar melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah ditentukan di atas.

Seme tara itu, untuk kegiatan keagamaan, Bandesa Agung MDA Provinsi Bali dan Ketua FKUB Provinsi Bali beserta semua Anggota, agar menghimbau Warga Masyarakat/Krama Adat/Umat yang berada pada jalur menuju ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, Garuda Wisnu Kencana (GWK), dan Penyemaian Mangrove Kawasan Tahura agar menunda sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan, pada tanggal 12-17 November 2022. (MBP1)

 

redaksi

Related post