Selama Karya IBTK, Truk Galian C Dilarang Melintas di Sejumlah Jalur

 Selama Karya IBTK, Truk Galian C Dilarang Melintas di Sejumlah Jalur

DENPASAR -baliprawara.com

Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Pamedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK).
Dalam Surat Edaran yang diterbitkan Rabu, 2 April 2025 itu, ada larangan truk Galian C melintasi sejumlah jalur di wilayah Karangasem.
Selain itu para pamedek juga diminta menggunakan kendaraan laik jalan menuju Pura Agung Besakih, demi kelancaran, kenyamanan, dan keamanan bersama dan kembali ke alamat masing-masing dengan selamat.
Poin E pada SE No.8/2025 tersebut ditegaskan bahwa selama Karya IBTK berlangsung, truk pengangkut Galian C dilarang melintas melalui Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya. Kemudian, dilarang melewati Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya.
Kendaraan pengantar sulinggih dan pembawa banten panganyar dizinkan masuk melalui jalur Pura Dalem Puri, namun setelah menurunkan sulinggih dan banten panganyar, kendaraan wajib parkir di tempat parkir. Kendaraan pengantar sulinggih dan pembawa banten panganyar harus menggunakan tanda khusus yang disediakan panitia Karya IBTK.
Seluruh kendaraan bus/truk, roda empat, dan sepeda motor, yang datang dari arah Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju simpang Pasar Menanga untuk langsung menuju kawasan suci Pura Agung Besakih.
Bus yang diperbolehkan memasuki kawasan suci Pura Agung Besakih hanya bus sedang, maksimum 35 tempat duduk dan bus kecil, maksimum 12 tempat duduk.
Bus/truk hanya diizinkan menggunakan jalur yang sama seperti jalur kedatangan, yaitu dari Kedungdung menuju Menanga.
Sedangkan kendaraan roda empat dan sepeda motor menggunakan jalur balik. Yakni, bagi pamedek/pengunjung yang menuju ke arah Kabupaten Bangli dan Buleleng, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, masuk ke Area Parkir Kedundung, kemudian keluar melalui Dusun Buyan atau Desa Pempatan. Pamedek/pengunjung yang menuju Kabupaten Klungkung dan Karangasem, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, mengarah ke Timur menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah.
Sementara itu puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih berlangsung pada Purnama Kedasa, Sabtu, 12 April 2025. Karya nyejer selama 21 hari, sampai dengan Sabtu, 3 Mei 2025 mendatang.
Ketua Umum Karya (IBTK) Pura Besakih yang juga Bendesa Adat Besakih, Jro Mangku Widiartha menyampaikan, aedan Karya IBTK sudah diawali dengan berbagai kegiatan. Pada 1 April 2025 dilaksanakan kegiatan ngiyas seluruh palinggih dan bangunan yang ada di Pura Besakih. Kemudian pada 9 April, prosesi nedunin pralingga Ida Bhatara, dilanjutkan dengan upacara melasti ke Toya Sah pada 10 April 2025. Sedangkan upacara mapepada wewalungan dilangsungkan pada 11 April 2025. (MBP2)

See also  Rai Mantra Sambut Baik Peningkatkan Anggaran Transfer ke Daerah Jadi Rp693 Triliun Tahun 2026

Redaksi

Related post