Selama Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi (tengah), saat memberi keterangan kepada wartawan.
DENPASAR – baliprawara.com
BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025. Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi, mengatakan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA). Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.
“Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” kata Wiwiek Yuliadewi, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Rabu 19 Maret 2025.
Lebih lanjut Wiwiek mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.
“Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” jelas Wiwiek.
Selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
“Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut. Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN,” tambahnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Denpasar, Wayan Sukrayasa, yang hadir pada kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya di Denpasar sangat mendukung kegiatan arus mudik dan arus balik Lebaran. Untuk mendukung dalam memberikan pelayanan kesehatan, pihaknya dari Dinas Kesehatan, telah menyiapkan sejumlah tenaga kesehatan untuk standby di puskesmas.
“Kami memang sangat mendukung kegiatan ini, karena ini menjadi agenda nasional. Tidak hanya menjelang arus mudik namun kegiatan yang menghadirkan banyak orang juga akan didukung. Tidak hanya untuk libur lebaran, namun kegiatan keagamaan, rangkaian Nyepi juga kami dukung,” ucapnya.
Untuk arus mudik akan disiapkan posko bersama di Denpasar, yang mana dinas kesehatan akan berada di posko Ubung, untuk menyiapkan posko kesehatan. Terkait pelayanan selama lebaran pihaknya di Denpasar melibatkan 3 puskesmas yang standby selama 24 jam untuk penanganan pra hospital. Tiga puskesmas dimaksud yakni Puskesmas 1 Denpasar Timur, Puskesmas 2 Denpasar Barat, dan Puskesmas 4 Denpasar Selatan. “Ini nantinya membantu memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat selama 24 jam,” ucapnya. (MBP)