Selesaikan Sampah Jangan Tinggalkan Masalah, Mitigasi Risiko Penting Disiapkan

 Selesaikan Sampah Jangan Tinggalkan Masalah, Mitigasi Risiko Penting Disiapkan

Direktur Yayasan Bintang Gana, Nyoman Mardika.

DENPASAR – baliprawara.com
Pasca pembatasan pembuangan sampah dan rencana penutupan TPA Suwung pada akhir tahun 2025, Pemerintah Provinsi Bali telah mengedepankan kebijakan penanganan masalah sampah berbasis sumber dan kemudian mendorong pembuatan teba modern dan tong edan (komposter). Di sisi lain juga mulai melakukan penutupan secara bertahap TPA Suwung yang merupakan pelaksanaan dari Surat Menteri Lingkungan Hidup RI.

Agar program ini dapat berjalan, Direktur Yayasan Bintang Gana, Nyoman Mardika berharap, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh lepas tangan dengan membiarkan masyarakat di tingkat desa berjalan sendiri-sendiri. Pemerintah kata dia, harus membuat kebijakan yang membuat aparat di tingkat paling bawah benar-benar dapat merealisasikan kebijakan tanpa kekhawatiran akan kesalahan administrasi maupun temuan penyimpangan dalam hal penggunaan dana.

Hal ini agar pemerintah di tingkat desa dan dusun dapat memberikan dukungan nyata kepada masyarakat melalui bantuan teknis maupun pendanaan. Khususnya untuk mengatasi masalah di perkotaan seperti di Denpasar, yakni kurangnya lahan untuk Teba Modern, mahalnya biaya pembuatan dan tukang, serta masalah-masalah lain di Lapangan.

Lebih lanjut ia mendorong perlunya pelibatan masyarakat sejak masa perencanaan, sehingga setiap kebijakan tidak terkesan mendadak dan dipaksakan tanpa proses mendengarkan suara masyarakat. “Untuk itu selanjutnya kami mendorong, Pemerintah di semua tingkatan bersama warga, perwakilan komunitas dan unsur masyarakat lainnya, membuat road map atau peta jalan, yakni rencana kerja yang konkrit dengan target waktu dan pelaksanaan yang jelas disertai dukungan penganggaran untuk setiap tingkatan kewilayahan (Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan),” kata Mardika, Rabu 20 Agustus 2025..

Di dalam road map tersebut, juga harus dicantumkan mekanisme Reward (imbal balik/keuntungan) and punishment (sanksi) yang diberikan kepada desa, pemilik usaha dan warga yang telah melaksanakan atau pun yang melanggar ketentuan. Tahapannya pun perlu diatur, apakah tahap pembinaan, peringatan hingga penerapan sanksi.

See also  Mahasiswa KKN-PPM XXV Unud, Sumbang Sarana Kebersihan Kepada Desa Suana

“Kami juga mendesak para pejabat pemerintah untuk memberikan teladan dengan memperlihatkan pembuatan teba modern maupun tong komposter di rumah pribadi atau kantornya masing-masing untuk meyakinkan warga bahwa masalah ini benar-benar merupakan masalah yang serius dan harus ditangani bersama-sama.
Dalam hal ini patut dipertanyakan, apakah Bapak Gubernur, Walikota dan para pejabat lainnya sudah menerapkan model pengelolaan sampah itu di rumahnya masing-masing,” ucapnya.

Dalam setiap penerapan kebijakan, pemerintah kata Mardika, juga harus menyiapkan mitigasi atau penghitungan resiko serta upaya untuk mengurangi resiko tersebut, agar tidak menimbulkan masalah baru.
Dalam hal kebijakan pelarangan AMDK di bawah 1 liter misalnya, pemerintah diharapkan menyediakan fasilitas air minum di tempat-tempat publik sehingga memudahkan masyarakat maupun wisatawan melakukan isi ulang tempat air minumnya. “Alternatif tempat pengganti air minum haruslah yang ramah lingkungan dan bisa didaur ulang,” ujarnya.

Dari sisi kegiatan ekonomi masyarakat, Pemerintah juga perlu menghitung dampak yang ditimbulkan, khususnya pada UMKM serta masalah ketenagakerjaan. Sehingga dapat lebih awal melakukan langkah antisipasi.

Dalam hal pengelolaan sampah, selama ini telah berkembang pula pola ekonomi sirkular dengan berkembangnya bank-bank sampah yang melakukan pengelolaan sampah, khususnya botol plastic, dengan pola 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle) yang patut dipertahankan dan diperhatikan perannya dan disinergikan dengan kebijakan pengolahan sampah berbasis sumber. (MBP)

 

redaksi

Related post