Semarak Bulan Kemerdekaan, Masyarakat Diajak Berpartisipasi Pasang Bendera Merah Putih 

 Semarak Bulan Kemerdekaan, Masyarakat Diajak Berpartisipasi Pasang Bendera Merah Putih 

Sekretaris Daerah Dewa Made Indra.

DENPASAR – baliprawara.com

Dalam rangka menyemarakkan Bulan Kemerdekaan atau  Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 yang jatuh pada 17 Agustus 2021, Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra, mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor :  B.46.003/17239/APOTDA/B.PEM.KESRA, tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

Melalui Surat Edaran tertanggal 28 Juni 2021 itu, Sekda Dewa Indra berharap seluruh masyarakat Bali turut serta menyemarakkan HUT RI dengan memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing. Ini diharapkan bisa dilakukan mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2021.

Sekda Dewa Indra dalam surat edaran tersebut juga menegaskan agar masyarakat atau lingkungan perkantoran memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, secara serentak sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2021. 

Sementara, terkait penggunaan logo HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id). Selain itu, guna menjaga kondusifitas di masa pandemi, maka dalam hal menyelenggarakan program, kegiatan, campaign, dilakukan secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

Sedangkan, pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 11.17 sampai dengan 11.20 WITA  selama 3 menit, Sekda Dewa Indra meminta masyarakat menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. “Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan,” katanya melalui siaran persnya, Rabu (30/6/2021).

See also  Kejari Tabanan Tetapkan Empat Tersangka Korupsi PNPM di Kediri

Untuk mendukung pelaksanaan peringatan detik-detik Proklamasi, maka Dewa Indra minta jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan. (MBP)

redaksi

Related post