Sempat Dirawat di RSJ Akibat Depresi dan Resahkan Masyarakat, WN Denmark Dideportasi

 Sempat Dirawat di RSJ Akibat Depresi dan Resahkan Masyarakat, WN Denmark Dideportasi

DENPASAR – baliprawara.com

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Denmark. Warga Negara (WN) atas nama Niklas Pihl Madsen ini, diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta setelah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian. Karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan Izin Tinggal telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal. 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, yang bersangkutan juga telah meresahkan masyarakat di daerah sanur, karena mengalami depresi berat dan kehilangan paspor. Yang bersangkutan juga telah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai tanggal 23 Juli 2021.

 

“Yang bersangkutan  diberangkatkan pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 menggunakan Pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 pada Pukul 01.40 WIB dengan tujuan Jakarta – Doha dan nomor penerbangan QR 159 dengan tujuan Doha – Copenhagen,” katanya menjelaskan.

Pihaknya kembali menegaskan, di masa pandemi Covid-19 dan Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali pihak Imigrasi di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang masih berada di Provinsi Bali. Tak hanya itu,  juga melakukan sinergitas dengan instansi terkait dan tidak segan-segan dalam memberikan sanksi kepada WNA yang melakukan pelanggaran. (MBP)

See also  Trading Forex di Bali, 3 Warga Uzbekistan Dideportasi karena Overstay

 

redaksi

Related post