Sempat Ditahan 2 Bulan, Omyati Bebas Karena Restorative Justice 

 Sempat Ditahan 2 Bulan, Omyati Bebas Karena Restorative Justice 

Omyati Bebas Dari Jeratan Kasus Hukum, Rabu, 5 Juni 2024.

TABANAN, – baliprawara.com

Terlibat kasus pencurian sepeda motor lantaran membantu kekasih hati yang kini masih buron, Omyati, perempuan usia 38 tahun harus mendekam di sel Polsek Baturiti selama dua bulan. Namun, mulai Rabu, 5 Juni 2024, Omyati dapat menikmati kebebasan berkat restorative justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

Kebebasan Omyati untuk memulai kehidupan semula ditandai pelepasan rompi tahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati, SH di depan kantor Kejaksaan Negeri Tabanan. Omyati terjerat kasus hukum karena membantu kekasihnya, Ivan, mencuri sepeda motor milik bos mereka di tempat kerja sebagai buruh di Desa Perean Tengah, Baturiti, pada Maret 2023. 

Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, SH, menjelaskan kebebasan Omyati ini berkat kemurahan hati korban yang memaafkan perbuatan tersangka dan jaminan bahwa tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya memungkinkan upaya restorative justice ini dilaksanakan.

Dimana untuk keadilan restorative justice yang diterapkan ini merupakan kasus ketiga di tahun 2024 bagi Kejari Tabanan. Penyelesaian kasus berdasarkan keadilan restoratif ini disetujui oleh Kejaksaan Agung, setelah Kejari Tabanan mengajukannya.

Kasi Pidana Umum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta, menjelaskan bahwa pembebasan Omyati sudah memenuhi semua syarat yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Umum.

 “Kasus ini sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Wahyu Resta.(MBP8)

See also  Komisi II DPRD Badung Bersama Dinas Pariwisata, Cek Potensi DTW Tanjung Benoa Terkait Rencana Pungutan Retribusi

 

redaksi2

Related post