Sempat Kabur Saat Razia Imigrasi di Ubud, WNA Nigeria Akhirnya Diamankan Petugas
Razia Imigrasi di Ubud.
DENPASAR – baliprawara.com
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Bali. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli keimigrasian yang digelar pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, dengan menyasar sejumlah kawasan yang dikenal memiliki aktivitas warga asing cukup tinggi.
Patroli dimulai sekitar pukul 20.00 WITA dan difokuskan pada dua wilayah, yakni Ubud di Kabupaten Gianyar serta Sanur di Kota Denpasar. Kegiatan tersebut melibatkan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang diterjunkan untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Sebelum patroli dimulai, seluruh personel mendapatkan arahan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti. Dalam pengarahan itu, seluruh petugas diminta mengutamakan keamanan, profesionalitas, serta pendekatan yang humanis selama menjalankan tugas pengawasan terhadap orang asing.
Haryo Sakti menegaskan bahwa kehadiran petugas di lapangan tidak hanya untuk melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia meminta seluruh anggota menjaga sikap, membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat maupun warga negara asing, serta tetap memberikan pelayanan yang optimal selama pemeriksaan berlangsung.
Usai menerima arahan, personel dibagi menjadi dua kelompok. Tim pertama ditugaskan melakukan patroli di kawasan Ubud, sementara tim kedua bergerak ke wilayah Sanur. Sekitar pukul 20.30 WITA, masing-masing tim mulai menjalankan tugas di lokasi yang telah ditentukan.
Dalam pelaksanaannya, Tim 1 terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polsek Ubud sebelum melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas malam warga asing. Beberapa tempat hiburan, bar, hingga lokasi usaha yang ramai dikunjungi turis menjadi sasaran pengawasan petugas.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga menyampaikan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung pengawasan keimigrasian. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat dapat ikut berperan dalam melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitarnya.
Saat melakukan pemeriksaan di salah satu tempat usaha bernama LA Ubud, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dua warga negara Nigeria yang diduga memiliki masalah terkait izin tinggal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan identitas dan dokumen keimigrasian.
Situasi sempat memanas ketika salah satu warga negara asing tersebut mendadak berusaha melarikan diri saat proses pemeriksaan berlangsung. Upaya kabur itu memicu pengejaran oleh petugas yang berada di lokasi.
Meski sempat berusaha menghindari pemeriksaan, warga negara asing tersebut akhirnya berhasil diamankan. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut melalui sistem keimigrasian, kedua warga negara Nigeria itu terindikasi melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.
Salah satu di antaranya diketahui telah melewati batas izin tinggal atau overstay selama 379 hari. Sementara itu, satu orang lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang seharusnya dimiliki saat berada di wilayah Indonesia.
Kedua warga negara asing tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Pada waktu yang sama, Tim 2 menjalankan patroli di kawasan Sanur setelah berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan. Petugas menyambangi sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas malam, mulai dari kedai kopi, bar, klub malam hingga tempat hiburan lainnya.
Seperti yang dilakukan di Ubud, tim juga memberikan sosialisasi kepada para pengelola usaha mengenai pentingnya dukungan masyarakat dalam membantu pengawasan keberadaan warga negara asing.
Hasil patroli di wilayah Sanur menunjukkan tidak adanya temuan pelanggaran keimigrasian. Seluruh pemeriksaan yang dilakukan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Patroli keimigrasian ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali. Fokus pengawasan diarahkan pada kawasan yang memiliki tingkat kunjungan wisatawan mancanegara dan aktivitas warga asing yang cukup tinggi.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan patroli yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar. Menurutnya, pengawasan terhadap warga negara asing merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh aktivitas mereka di Bali berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ramdhani juga menegaskan bahwa pendekatan humanis tetap menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan tugas keimigrasian. Namun demikian, apabila ditemukan adanya pelanggaran, petugas tetap harus mengambil tindakan secara tegas, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MBP)
