Sempat Menikah dengan Orang Bali, Seorang Warga Negara Kanada Dideportasi
SINGARAJA – baliprawara.com
Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Kanada berinisial YB (laki-laki), diberi tindakan administratif berupa pendeportasian oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Sabtu 2 Oktober 2021. Tindakan deportasi tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diberikan atau overstay. Pendeportasian dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dengan pengawasan dari Tim Intelijen Kantor dan penindakan Kantor Imigrasi kelas II TPI Singaraja.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, tindakan deportasi dilakukan karena WNA tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dimana, yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diberikan (overstay) selama 100 (seratus) hari. “Izin tinggal yang dimiliki WNA tersebut berlaku sampai tanggal 3 Juli 2021. YB diamankan pada tanggal 27 September 2021 di Desa Poh Santen, Jembrana,” kata Jamaruli.
Lebih lanjut dijelaskan Jamaruli, terkait izin tinggal yang dimiliki, yakni Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diperoleh secara Onshore. Sebelumnya yang bersangkutan menggunakan Kartu izin tinggal terbatas (Kitas) Penyatuan Keluarga. Dari data yang ada, YB sebelumnya pernah menikah dan telah bercerai sehingga tidak bisa menggunakan Kitas Penyatuan keluarga lagi dan beralih menggunakan ITK.
Pada tahun 2020, YB dikabarkan kembali menikah dengan Orang Bali dan sah secara agama. Namun saat itu, pernikahannya tidak dicatatkan. Dari kedua pernikahan tersebut, yang bersangkutan belum memiliki anak. Akibatnya, YB dinilai lalai dalam memperoleh atau mendapatkan izin tinggal, dikarenakan tidak memperpanjang ITK yang telah melewati masa berlaku. “YB tidak memiliki pekerjaan di Bali dan hanya mengandalkan uang yang didapatkan dari Negaranya,” beber Jamaruli.
Terkait hal itu, pihaknya berkomitmen dalam melakukan pengawasan terkait keberadaan orang asing yang masih berada di kawasan Indonesia khususnya pengawasan yang dilakukan oleh Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Dalam hal ini Kantor Imigrasi terhadap Orang Asing yang berada di Bali. “Jika ditemukan pelanggaran izin tinggal, maka kami tidak segan-segan untuk memberi tindakan tegas,” ujarnya. (MBP)