Sempat Terlibat Perkelahian di Kuta, 10 Anak Punk Diamankan Satpol PP Badung
MANGUPURA – baliprawara.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung BKO Kuta, mengamankan s pemuda bergaya anak punk, pada Jumat 4 Agustus 2023. Tindakan ini dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait anak punk yang mengganggu ketertiban umum di lingkungan Kuta.
Pasalnya, selain diketahui menggelandang, mereka juga sempat terlibat perkelahian antar rekannya. Bahkan, mereka juga melakukan aksi mengamen di sejumlah tempat di wilayah Kuta.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kasatpol PP Badung, I GAK Surya Negara membenarkan terkait penertiban ini. Ia menerangkan, penertiban tersebut sebenarnya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengaku resah dan risih akan adanya kelakuan anak punk dimaksud.
Dari laporan warga, diketahui mereka telah beberapa kali berulah dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Kuta. Dari hasil penyisiran yang dilakukan di wilayah Kuta, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 orang anak punk.
“Pengamanan kita laksanakan berkolaborasi dengan petugas Trantib Kecamatan Kuta. Tim menyisir kawasan Jalan Raya Kuta Simpang Imam Bonjol, Jalan Sunset Road Simpang Nakula, dan Jalan Dewi Sri,” kata Surya Negara.
Diungkapkan, anak punk yang berhasil diamankan tersebut, kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Badung, untuk ditindaklanjuti dengan pemulangan ke daerah asal. Kendati demikian, pihak kepolisian Polsek Kuta diketahui juga ikut melakukan penyisiran anak punk yang dicurigai masih berkeliaran dan berbuat ulah.
Saat pandemi kemarin, anak punk yang biasanya sering ditemukan di Kuta memang sempat menghilang. Terakhir kali ia mengamankan anak punk di bulan Februari tahun 2022. Di tahun 2023 ini, pihaknya baru kali pertama kembali mengamankan anak punk tersebut. Dari data yang dimiliki, sebelumnya pada tahun 2022, pihaknya sempat mengamankan anak punk sebanyak 15 orang. Dengan rincian, terdiri dari sembilan orang di bulan Februari dan enam anak punk di Bulan Juni 2023. (MBP)