Sengketa The Umalas Signature Berbuntut Panjang

 Sengketa The Umalas Signature Berbuntut Panjang

Konferensi pers perkembangan kasus The Umalas Signature di Seminyak, Badung, Bali, pada Rabu 21 Mei 2025.(ist)

MANGUPURA – baliprawara.com
Sengketa The Umalas Signature antara PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP) selaku perusahaan developer dengan pengusaha berinisial BT berbuntut panjang. Sebenarnya, PT SUP telah menang dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun belum bisa menguasai bangunan sebab kedua belah pihak masih berperkara di Polda Bali. Keduanya saling lapor atas objek yang sama.

PT SUP melaporkan BT atas dugaan penipuan/penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/827/XI/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 28 November 2024. Setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan alat bukti, BT ditetapkan jadi tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/61/III/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 26 Maret 2025. Perkembangan terakhir dikabarkan BT telah ditahan Polda Bali.

Sebelum ditangkap dan ditahan polisi, pada April kemarin, BT membuat surat kuasa dan menyerahkan bangunan The Umalas Signature kepada sebuah yayasan. “Ini jelas tindakan yang tidak dapat dibenarkan, karena gedung tersebut merupakan objek dari kasus pidana yang sedang berjalan,” ungkap Head Legal PT SUB, Parade Damedo Sitorus di Seminyak, Badung, pada Rabu 21 Mei 2025.

Hingga saat ini PT SUP belum dapat menguasai The Umalas Signature, meskipun telah menang dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Upaya hukum melalui Kepolisian Daerah Bali ditempuh guna menjaga dan melindungi hak-hak para investor/klien serta kedudukan PT SUP sebagai satu-satunya entitas yang sepenuhnya berhak dan memiliki kewenangan penuh mengelola atas tanah dan bangunan The Umalas Signature.

“Menyikapi hal tersebut, kami berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak yang berwenang untuk memberikan perlindungan hukum melalui penyitaan bangunan,” harapnya.

See also  Tingkatkan Kompetensi, LPPM Unud Gelar FGD Pedoman dan Petunjuk Teknis Hibah Udayana UNISERF

Sementara Direktur PT SUP, Charles B Siringo Ringo mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Charles menjelaskan, segala bentuk investasi yang diberikan diperuntukkan untuk pembangunan The Umalas Signature. Hal tersebut turut dicatat oleh pembukuan baik oleh KSO (Kerja Sama Operasi) Umalas, PT SUP, dan PT MEI.

“Kami pun turut mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG) untuk membuat laporan keuangan dan laporan audit keuangan oleh Auditor Independen guna mempertanggungjawabkan segala bentuk investasi dari investor/klien,” bebernya. (MBP)

 

redaksi

Related post