Seorang Napi Narkotika Bangli, Dipindah ke Nusakambangan
BANGLI-baliprawara.com
Seorang narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) narkotika kelas IIA Bangli, Sabtu 9 Oktober 2021, dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan mengingat narapidana tersebut masuk dalam kategori High Risk, karena disinyalir ganggu keamanan dan ketertiban, sehingga perlu penanganan khusus.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat permohonan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Nomor :W20.PK.01.01.02-6773, tanggal 9 Oktober 2021, dan telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, narapidana yang dipindahkan atas nama Hendra Kurniawan Bin Edi.YS, dengan nomor register : BI.44/02/LK/2021, perkara narkotika/Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009. Adapun lama masa pidana 15 tahun penjara. Yang bersangkutan sebelumnya masuk ke Lapas Kelas IIA Kerobokan pada tanggal 14 Juni 2017, yang kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli pada tanggal 16 Februari 2021.
Terkait pemindahan dari Lapas Bangli ke Nusalbangan, dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan dengan pengawalan ketat dari Kepolisian dan Petugas Lapas. Pengawalan dilakukan 2 orang anggota Polres Bangli, 4 orang Petugas Lapas Narkotika Bangli, serta 4 orang Petugas dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, dengan menggunakan 1 mobil dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli dan 1 mobil dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali.
Rombongan tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan pada Minggu 10 Oktober 2021 pukul 17.15 WIB. Serahterima dilakukan langsung Kalapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, yang langsung dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan berkas terhadap narapidana tersebut. “Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran (disiplin) oleh setiap warga binaan pemasyarakatan termasuk Hendra Kurniawan yang dikenal sebagai bandar besar narkoba yaitu dengan memindahkannya ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” kata Jamaruli Manihuruk.
Tindakan tegas tersebut kata dia, juga akan diberikan kepada setiap petugas yang mencoba bekerjasama dengan warga binaan pemasyarakatan untuk mengedarkan narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku. (MBP)