Serahkan 63 Sertifikat Merek, Gubernur Koster Berharap Tak Ada Lagi Produk Asli Bali yang Diklaim

 Serahkan 63 Sertifikat Merek, Gubernur Koster Berharap Tak Ada Lagi Produk Asli Bali yang Diklaim

MANGUPURA – baliprawara.com

Setiap hak-hak intelektual masyarakat Bali, harus terus difasilitasi untuk pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), sehingga terlindungi dalam pengembangannya. Hal ini sangat penting, karena mampu menjamin orisinalitas atau keaslian serta kualitas suatu produk bagi konsumen. Hal itu disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster disela penyerahan Sertifikat Merek Perorangan kepada pelaku usaha di Pulau Dewata, Kamis (4/3) di The Trans Resort Bali, Seminyak, Badung.

Lebih lanjut kata dia, kekayaan produk-produk Bali, baik fisik  non fisik, memiliki keunggulan tersendiri, dan tersebar merata di masing  masing Kabupaten/Kota di Bali. Bila sudah memiliki HAKI, pihaknya percaya akan memberikan multiplier efek yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Bali, bahkan memberikan nilai lebih untuk pemilik ataupun penciptanya. 

Dengan adanya jaminan dasar hukum terhadap berbagai produk intelektual baik sifatnya pribadi maupun komunal, Gubernur Bali berharap agar tidak ada lagi produk-produk asli Bali yang diklaim atau bersifat pembajakan dan penyalahgunaan terhadap kepemilikan Hak Intelektual. “Kekayaan-kekayaan produk seni, budaya, tradisi masyarakat Bali yang sudah dilindungi, selanjutnya harus diberdayakan agar memiliki nilai ekonomis, memberikan manfaat kesejahteraan bagi pencipta dan pelaku-pelakunya. Disinilah peran masyarakat dan keberadaan pemerintah untuk membantu mengkomersilkannya. Mari dukung produk-produk intelektual masyarakat,” ajaknya..

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada masyarakat Provinsi Bali. Karena sudah memiliki kesadaran untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual. “Berdasarkan data yang tercatat di data Base Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI per tanggal 31 Desember 2020, disebutkan pendaftaran Hak Cipta yang sudah berjalan sebanyak 1.718 pencatatan; Desain Industri sebanyak 5 pendaftaran; Merek sebanyak 1005 pendaftaran; dan Hak Paten sebanyak 36 pendaftaran. Semoga di tahun-tahun berikutnya masyarakat akan lebih termotivasi untuk melakukan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal,” sebutnya.

See also  Sekda Adi Arnawa Hadiri Pelantikan Badan Koordinator Wilayah FKBN Bali

Selain menyerahkan Sertifikat Merek, dalam lokasi yang sama Gubernur Bali, Wayan Koster secara langsung membuka acara Promosi dan Diseminasi KI Komunal yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali dengan menghadirkan 145 peserta dan berlangsung dengan penerapan protokol Covid-19.

Dalam penyerahan Sertifikat Merek Perorangan tersebut, tercatat ada 63 nama merek yang sudah resmi tercatat dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM RI. 63 nama merek tersebut, bernama Clekontong Mas, Bali Usada, Ayam Bakar Bali Tulen, Pie Susu Krisna Kirana, Tropikale, The Bandha Hotel & Suites, Diapurmu, Axiology Coffee, Fabulous Vegas, Aburi Sushi, Mega Boost, Elcy, 20mL Twenty Milli, Spice Tea, Bantas, Kevore, Bunga Emas, Bee Kella, Chouchou, Siddhamala Rudrakshart, Wetanagari, Suku Home (jasa), Suku Home, Nutbrown, Canggu Dream Vilage, Foty, Bali Bintang Swing, Bali Bintang Rafting, Sama Dengan, Shagida, Balinikmat Kintamani, Jegeg Vape Bali, Black Island Label, Island, Teh Manis, Artne Coffe, Kopi Lumpur Kampung Artis, Stel Peleng, Pundiku.Net, Panglima Hukum, Bali Paradise Beach Estates, B.A.R.E, Bali Emerald Villas, Huan Li, B’Duck, Pera One, Amatara Hotels & Resorts, Kampung Artis, Jagir, Pink Tempong, Danoya, Lukisan Logo/Bunga, Tejas Spa, Herb Library, Trant + LOGO, Logo Tiga Daun, Logo A, Logo M Mahkota, ASK, Nood, Nonmin, Aeropay.app, dan Kombucha Tea. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *