Serap Aspirasi Puspadi Bali, Gubernur Bali Dorong Penguatan Regulasi untuk Disabilitas
PUSPADI – Gubernur Koster menerima audiensi Puspadi Bali, Senin (10/11).
DENPASAR – baliprawara.com
Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi Pusat Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (Puspadi) Bali bersama jajaran Komisi Disabilitas Bali dan sejumlah organisasi penyandang disabilitas di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (10/11).
Pertemuan ini menjadi ruang penyampaian aspirasi terkait penguatan perlindungan hukum, aksesibilitas, serta penanganan bencana yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Puspadi Bali yang diwakili Nengah Putu Juliani menyerahkan naskah akademik dan draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Inklusif. Dokumen tersebut disusun melalui serangkaian dialog serta FGD dengan komunitas penyandang disabilitas di berbagai wilayah di Bali.
“Dokumen ini jauh dari sempurna, namun kami bangga dapat menyerahkannya sebagai bentuk perjuangan alat bantu dan perlindungan inklusif. Kami berharap aspirasi ini dapat ditelaah dan diakomodasi dalam regulasi pemerintah daerah,” ujar Juliani.
Ia menambahkan sejumlah poin dalam draft Pergub juga dapat disinergikan dengan penyusunan Perda Disabilitas yang saat ini tengah digodok Pemprov Bali. Perda tahun 2015 dinilai sudah tidak relevan karena disusun sebelum lahirnya UU Nomor 16 tentang Disabilitas.
Para perwakilan komunitas disabilitas juga menyoroti pentingnya aksesibilitas di kantor pemerintahan, fasilitas publik, serta perlindungan hukum yang lebih kuat bagi seluruh ragam disabilitas, termasuk disabilitas mental.
Pemerintah Komit
Perkuat Landasan Hukum
Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi dan menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat landasan hukum serta mempercepat pembahasan Perda Disabilitas.
“Terima kasih atas inisiatif dan aspirasi yang sangat penting ini. Dalam pembahasan Perda nanti, libatkan bapak dan ibu penyandang disabilitas, karena mereka yang paling memahami kebutuhan di lapangan. Saya minta rancangan Perda dan Pergub ini bisa diselesaikan tahun 2025 agar segera disahkan,” tegas Koster.
Gubernur juga menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum untuk mempercepat pembangunan fasilitas umum yang ramah disabilitas. Selain itu, Pemprov Bali akan mendorong pembukaan peluang tenaga kerja khusus bagi penyandang disabilitas di unit-unit yang sesuai.
“Inisiatif produk hukum ini sangat baik dan pasti akan kami akomodasi. Pemerintah berkewajiban memberikan hak dan perlindungan yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk teman-teman penyandang disabilitas,” tambahnya.
Pertemuan tersebut menandai langkah penting kolaborasi antara pemerintah daerah dan organisasi penyandang disabilitas dalam mewujudkan Bali yang lebih inklusif, aman, dan berkeadilan bagi semua.(MBP2)