Siapkan SE, Pemprov Bali Akan Atur Perilaku Wisatawan Selama di Bali

 Siapkan SE, Pemprov Bali Akan Atur Perilaku Wisatawan Selama di Bali

Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) saat memimpin rapat pembahasan Surat Edaran Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara selama berada di Bali, Rabu 10 Mei 2023.

DENPASAR – baliprawara.com

Untuk mewujudkan Pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat, Pemerintah Provinsi Bali akan mengeluarkan surat edaran (SE). Yang mana, SE ini akan mengatur sejumlah ketentuan bagi wisatawan selama di Bali.

Menurut Gubernur Bali, Wayan Koster, adapun surat edaran tersebut, akan mengatur perilaku yang wajib ditaati oleh para wisatawan mancanegara, dan larangan yang tidak boleh dilakukan selama berada di Bali.

“Terdapat beberapa ketentuan yang akan diberlakukan bagi para wisatawan mancanegara selama berada di Bali yang nantinya akan ditetapkan melalui surat edaran Gubernur Bali,” kata Gubernur Koster didampingi Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) dan Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, saat rapat Pembahasan Surat Edaran Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara selama berada di Bali, Rabu 10 Mei 2023, bertempat di Gedung Gajah Rumah Jabatan Gubernur Bali.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu, yang turut hadir pada rapat tersebut mengatakan, jajaran Imigrasi se-Bali, siap mendukung Pemerintah Provinsi Bali khususnya dalam menjaga kedaulatan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Bali. “sepenuhnya akan kami dukung sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ucapnya. (MBP) 

 

See also  Pemprov Bali Terima Bantuan 50.000 Masker Dari BNPB RI

redaksi

Related post