Sidak Lokasi Proyek dan Kos-kosan, Desa Pecatu Data Ratusan Penduduk Non Permanen

 Sidak Lokasi Proyek dan Kos-kosan, Desa Pecatu Data Ratusan Penduduk Non Permanen

Kegiatan sidak penduduk non permanen di wilayah Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com
Lokasi proyek, rumah kos-kosan, dan rumah bedeng di lingkungan Desa Adat Pecatu, menjadi perhatian khusus Desa setempat bersama Pemerintah Desa Dinas Pecatu. Lokasi yang menjadi tempat tinggal sementara para pendatang ini, menjadi lokasi melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) terkait administrasi kependudukan Selasa 22 April 2025.

Kegiatan ini menurut Perbekel Desa Pecatu, Made Karyana Yadnya, dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penertiban administrasi kependudukan berbasis edukasi. Ada tiga Dinas yaitu di Dinas Kauh, Dinas Tengah, dan Dinas Tambyak.

Lebih lanjut kata dia, kegiatan tersebut dilakukan berkolaborasi dengan Desa Adat Pecatu. “Kita dari Pemerintah Desa Dinas, berkolaborasi dengan Desa Adat melaksanakan kegiatan sidak penduduk di wilayah Desa Pecatu,” kata Karyana, Kamis 24 April 2025.

Sementara itu, Bendesa Adat Pecatu, I Made Sumerta, mengatakan, kegiatan bertujuan untuk memastikan para pendatang memiliki identitas yang jelas dan memahami nilai-nilai adat serta budaya. Dikatakan, sidak ini merupakan langkah awal dari program berkelanjutan yang telah dilakukan.

Pada sidak ini lanjut Sumerta yang juga Anggota DPRD Badung ini mengatakan, saat ini baru diambil sampel di dua tempat. Yakni di proyek dan tempat mereka tinggal di kos-kosan atau bedeng-bedeng di kawasan Balai Setra, Jalan Labuan Sait.

Diungkapkan, tim yang turun, melakukan pengecekan identitas dan memberikan edukasi kepada para pendatang. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah kewajiban untuk melapor kepada pemilik kos atau tuan rumah. Hal ini dimaksudkan bukan untuk menertibkan secara represif, tetapi sebagai bentuk antisipasi dan kemudahan komunikasi jika sewaktu-waktu dibutuhkan, baik untuk bantuan maupun koordinasi.

“Kami memberi arahan agar tuan rumah yang mendata penduduk non permanen dan pekerjaannya apa. Mereka punya grup yang dianggotakan orang yang ngekos di sana, sehingga kalau terjadi apa-apa, minta pertolongan, gampang kita mencari. Sehingga kita kontak tuan rumahnya,” jelasnya.

See also  Buka Musrenbang, Gubernur Koster: Komit Kerja Lebih Keras Ciptakan Fondasi Bali yang Kuat

Dari pendataan yang dilakukan, diketahui banyak pendatang berasal dari Sumba Barat Daya dan Flores. Mereka sebagian besar bekerja sebagai sopir truk tangki air, yang merupakan hal yang cukup penting mengingat Pecatu merupakan daerah dengan keterbatasan pasokan air bersih. “Kami mengapresiasi peran mereka, karena mereka membantu di tengah kesulitan warga terkait kebutuhan air,” tambahnya.

Data sementara dari dua lokasi yang disidak mencatat sekitar 200 orang penduduk non permanen. Program ini, kata Sumerta, akan terus dilanjutkan ke lokasi-lokasi lain sebagai bagian dari komitmen Desa Adat Pecatu dalam menjaga ketertiban sosial. Sumerta juga menegaskan bahwa penduduk non permanen wajib melaporkan keberadaannya, bukan sebagai bentuk penertiban yang bersifat represif, melainkan untuk kepentingan komunikasi dan pembinaan. Dia menyebut bahwa setiap orang berhak mencari nafkah di mana pun, selama mereka menyesuaikan diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat setempat dan menjaga sikap saling menghormati. (MBP)

 

redaksi

Related post