Sidang Perdana Gugatan Terhadap Kelalaian Holiday Inn Resort Baruna Kuta, Berlanjut Mediasi

 Sidang Perdana Gugatan Terhadap Kelalaian Holiday Inn Resort Baruna Kuta, Berlanjut Mediasi

Sidang perdana kasus penculikan balita warga Amerika yang terjadi di Kids Club Holiday Inn Resort Baruna Kuta pada 13 Agustus 2019 silam mulai disidangkan di PN Denpasar, Senin (10/9/2022). (Foto : MBP)

DENPASAR – Baliprawara.com

Sidang perdana kasus penculikan balita warga Amerika yang terjadi di Kids Club Holiday Inn Resort Baruna Kuta pada 13 Agustus 2019 silam mulai disidangkan di PN Denpasar, Senin (10/9/2022).

Kedua kuasa hukum dari para pihak yang berperkara hadir dengan memberikan kelengkapan persyaratan surat kuasa seperti yang diminta oleh Hakim Ketua, Yogi Rahmawan, SH., MH.

Pengacara I Made Somya Putra, SH., MH. Kuasa hukum dari Robin Sterling Kelly, Wanita berkewarganegaraan Amerika Serikat menggugat Holiday Inn Resort Baruna Kuta karena dianggap berpotensi lalai dalam menjaga keselamatan kedua balitanya ketika dititipkan di arena bermain hotel tersebut. Dimana dengan mudahnya kedua balitanya berpindah tangan dari orang yang mengaku sebagai ayah kandungnya dan membawa kedua balita tersebut hingga ke negeri Australia.

“Holiday Inn Resort Baruna Kuta mestinya menjamin keselamatan kedua balita yang dititipkan di Kids Club sebab Robin Kelly sebagai tamu hotel telah membayar sejumlah uang sewa untuk itu (bukti terlampir),” ujar Somya.

Robin Kelly harus berjuang keras mendapatkan kembali bayinya melalui perjalanan persidangan yang panjang dan melelahkan di Pengadilan Australia.

 

“Meskipun demikian, dampak psikologis dari trauma berkepanjangan dari diri dan guncangan jiwa kedua balitanya tentunya memerlukan pemulihan yang intensif sehingga sudah banyak biaya yang dihabiskannya untuk itu, ditambah lagi dengan terbuangnya waktu untuk aktivitas bisnisnya saat itu, sangat terkuras akibat pencarian yang sulit dan persidangan yang panjang. Belum lagi biaya tiket pesawat dan akomodasi penginapan yang besar dan mahal selama pencarian dan mengikuti persidangan,” kata I Made Somya.

See also  Wagub Cok Ace Minta Pelaku Pariwisata di Daerah, Jangan Sampai Melepas Aset yang Dimiliki

Pihaknya memberikan apresiasi kepada hakim Ketua, Yogi Rahmawan, SH., MH. yang cukup baik memimpin sidang dan terutama juga untuk kuasa hukum dari Holiday Inn Resort Baruna Kuta yang telah hadir pada sidang tersebut.

Meskipun upaya somasi dan ajakan mediasi dari pihak Robin Kelly sebelumnya tidak digubris maka akhirnya gugatannya berhasil didaftarkan dengan Nomor Perkara Reg : 991/Pdt.G/2022/PN Dps.

“Sesungguhnya gugatan kami berupa materil dan in-materil namun akan kita lihat kelanjutan pada Sidang Mediasi pada selasa, 18 Oktober 2022 pekan depan yang akan kita lihat perkembangannya,” pungkas Somya.

Pihak kuasa hukum Holiday Inn Resort Baruna Kuta Pasca digelarnya sidang perdana enggan menjawab sejumlah pertanyaan dari media terkait gugatan tersebut. (MBP)

 

tim redaksi

Related post