Sidang Praperadilan Ditunda, Anandira Korban Selingkuh Oknum TNI Kecewa
DENPASAR – baliprawara.com
Perkara kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjerat Anandira Puspita Sari (34), terkait kasus perselingkuhan suaminya, mulai memasuki agenda sidang praperadila. Namun, sidang perdana yang digelar Senin 6 Mei 2024 ini, terpaksa ditunda hingga sepekan kedepan.
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ini, harus ditunda dan akan digelar kembali pada 16 Mei 2024 karena pihak tergugat dalam hal ini pihak Bidkum Polda Bali, tidak hadir.
Penundaan sidang ini tentu menimbulkan kekecewaan pihak penggugat dalam hal ini Anandira. Ia mengaku kecewa, padahal pihaknya sengaja datang dari Jakarta untuk menghadiri sidang praperadilan, yang ternyata ditunda karena ketidakhadiran pihak tergugat.
Tak hanya itu, ia juga merasa rugi dari sisi biaya dan dari sisi waktu. “Ya kecewa. Saya dari Jakarta, ternyata sidang ditunda,” kata Anindira ditemui di PN Denpasar.
Anandira berharap proses gugatan atas status tersangkanya cepat diselesaikan. “Saya harap sidang cepat selesai. Cepat beres,” kata Anandira berharap.
Sementara itu, Kuasa Hukum Anandita, Agustinus Nahak, S.H., M.H., yang mendampingi persidangan juga mengaku sangat kecewa dengan ketidakhadiran pihak tergugat. Padahal pihaknya sudah sangat siap untuk sidang perdana praperadilan ini.
Ia mengatakan, pihaknya dengan kliennya sudah jauh-jauh datang dari Jakarta untuk mengikuti persidangan ini. “Kecewa juga lah. Sebagai lembaga negara harus nya aktif ketika ada panggilan dari pengadilan. Padahal kita jauh-jauh dari Jakarta datang,” keluhnya.
“Sidang ditunda karena dari pihak tergugat tidak hadir pada persidangan ini. Sehingga sidang harus ditunda hingga tanggal 16 Mei 2024,” bebernya.
Pihaknya menyampaikan, Klien nya datang untuk mencari keadilan karen penetapan status tersangka, dianggap tidak sah. Baik dari segi prosedurnya, proses penangkapan, sampai penetapannya sebagai tersangka.
Ia yakin dan mempercayakan kepada lembaga peradilan ini, untuk memutus seadil-adilnya. Karena kliennya memang tidak ada dalam kapasitas untuk dijadikan tersangka. Untuk itu, pihaknya terhadap status tersangka itu digugurkan, melalui praperadilan.
Sementara itu, Yanuar Nahak yang juga pengacara Anandira, mengatakan kalau sidang ini adalah sidang pertama. Secara prosedur itu tiga kali panggilan untuk tergugat, namun kalau mereka tidak hadir di sidang pertama, tentu sah-sah saja.
Pihaknya sebagai tim kuasa hukum, tentu merasa kecewa dengan penundaan sidang tersebut. Padahal, ia mengklaim semua dokumen untuk sidang praperadilan, sudah didaftarkan sejak dua pekan lalu. Sesuai keterangan dari pihak pengadilan, belum ada keterangan jelas dari pihak terkait terutama para tergugat ini.
“Kami nggak tahu teknisnya di Polresta Denpasar seperti apa. Tapi seharusnya mereka tahu bahwa hari ini (Senin-red) sidang praperadilan. Panggilan dari pengadilan sudah dikirim. Kami meminta mereka disiplin waktu,” harapnya. (MBP)