Sikapi “Parkir Liar” di Jalan Pantai Kuta, Dishub Kembali Pasang Rambu Larangan Parkir

 Sikapi “Parkir Liar” di Jalan Pantai Kuta, Dishub Kembali Pasang Rambu Larangan Parkir

Dishub Badung melalui UPTD P2TP Badung Selatan, memasang 10 tanda larangan parkir di pinggir jalan Pantai Kuta, Senin 12 Februari 2024. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Maraknya kendaraan yang “parkir liar” di sepanjang Jalan Pantai Kuta, hingga kini masih tetap terlihat. Meski dinas terkait beberapa kali telah melakukan penindakan.

Menyikapi hal itu, Dishub Badung melalui UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan (P2TP) Badung Selatan, turun ke lokasi untuk memasang 10 tanda larangan parkir di pinggir jalan Pantai Kuta, Senin 12 Februari 2024 siang. Pemasangan tersebut dilaksanakan bersama dengan LPM Kuta dan Polsek Kuta, untuk mengedukasi pengendara yang masih bandel parkir sembarangan di badan jalan. Selain memasang rambu portable tersebut, kedepan Dishub akan mendampingi Kepolisian Polsek Kuta yang akan melakukan penindakan pelanggaran parkir.

Kepala UPTD P2TP Badung Selatan, IB Sudiadnya menerangkan, pemasangan rambu portable larangan parkir tersebut dilaksanakan untuk lebih mengedukasi pengendara sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut. Melalui rambu tersebut para pengendara khususnya roda empat diarahkan agar tidak parkir di sepanjang badan jalan Pantai Kuta dan diminta parkir ke kantong parkir yang telah disediakan. 

“Hari ini menambah banner larangan parkir disepanjang jalan Pantai Kuta. Jumlahnya ada 10 titik, yaitu dari gapura utama sampai perbatasan wilayah Kuta-Legian,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, pemasangan rambu tersebut dilaksanakan bersama dengan LPM Kuta dan disaksikan petugas Polsek Kuta. Hal itu diakuinya sebagai langkah ujicoba dan akan dievaluasi efektivitasnya selama beberapa pekan kedepan. Nantinya pengawasan di lapangan akan dilakukan secara bersama-sama.

“Kita akan lakukan hal ini secara berkelanjutan dan kita evaluasi. Kemungkinan hal ini dapat dijadikan pilot project untuk edukasi di tempat lain. Tentu itu tergantung petunjuk pimpinan dan evaluasi di lapangan,” bebernya.

See also  KMKP FK Unud Gelar Rakor Cakupan Vaksinasi Covid-19

Selain pemasangan rambu tambahan, pihaknya juga rutin melakukan penyisiran pelanggaran parkir di Jalan Pantai Kuta. Namun sayangnya hal itu sering dihadapkan dengan kedisiplinan oknum sopir yang masih rendah dan kucing-kucingan melakukan pelanggaran. Kecenderungan pelanggaran biasanya terjadi pada jam-jam kunjungan wisata ke Pantai, yaitu dari jam 3 sore sampai jam 6 sore.

Dari evaluasi yang dilakukan, kecenderungan pelanggaran parkir memang dilakukan oleh oknum sopir online. Alasan mereka melakukan pelanggaran parkir yaitu mencari pelanggan dan mereka hanya parkir sebentar. Kendati demikian, pihaknya terus melakukan edukasi dan mengarahkan agar mereka parkir pada tempat yang disediakan.

Pada umumnya mereka mengikuti imbauan tersebut dan tidak ada perlawanan, namun terkadang hal itu kembali dilakukan ketika tidak ada petugas di lapangan. “Sebenarnya patroli ini setiap hari kita lakukan, termasuk dari rekan kepolisian. Tapi memang kesadaran pengendara masih rendah. Ini yang terus kita lakukan edukasi. Dalam waktu dekat pihak kepolisian akan melakukan penindakan, kami siap membantu di lapangan,” tegasnya.

Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, AA Ngurah Rai Yuda Darma menerangkan bahwa pelanggaran parkir memang masih banyak ditemukan di lapangan. Karena itu pihaknya menggencarkan langkah patroli pengawasan dan penyisiran parkir yang melanggar. Kegiatan tersebut sifatnya mengedukasi, karena penindakan pelanggaran parkir berada di ranah kepolisian. Ketika pihak kepolisian melakukan penindakan, pihaknya sifatnya membantu dengan menerjunkan armada mobil derek dan petugas di lapangan.

“Jadi petugas kami hanya melakukan imbauan dan arahan kepada para pelanggar agar mereka segera memindahkan kendaraan masing-masing menuju area parkir yang sudah disediakan di Jalan Pantai Kuta. Untuk kewenangan penindakan itu di ranah kepolisian,” ucapnya. (MBP)

 

redaksi

Related post