Sindikat Jaringan Narkotika Malang – Kuta, Dibekuk BNNP Bali

 Sindikat Jaringan Narkotika Malang – Kuta, Dibekuk BNNP Bali

Sindikat jaringan Narkotika Malang – Kuta, diamankan bersama barang bukti. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com 

Jaringan narkotika dari Malang yang beroperasi di daerah Kuta, Badung, Bali, dibekuk pihak BNN Provinsi Bali bersama BNNK Badung. Tersangka dengan inisial DA ini, berhasil ditangkap saat digelar operasi bersama, Jumat 2 November 2023.

Adapun barang bukti diduga narkotika yang diamankan dari tersangka yaitu jenis methylenedioxymethamphetamine yang lebih dikenal dengan nama Ekstasi sebanyak 180 butir, dan sabu seberat 13 gram bruto.

Menurut Bidang Pemberantasan BNNP Bali, A.A. Darma W., pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas hasil analisa intelijen BNNP Bali, yang mendapat informasi peredaran gelap narkotika di daerah Kuta Bali yang dikenal sebagai daerah pariwisata.

Adapun pelaku AD merupakan kaki tangan jaringan narkotika Lowokwaru, Malang-Kuta Bali. Pemuda kelahiran Malang berusia 28 tahun ini, berperan pengedar yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan swasta. 

“Menurut pengakuannya, barang haram tersebut akan dipecah/menakar paket hingga siap edar sampai dengan tahapan menempel di beberapa lokasi sesuai arahan dari Malang,” katanya, melalui keterangan tertulis, Sabtu 4 November 2023 

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti disita dan diamankan di kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (MBP)

 

See also  Memiliki Resiko Mematikan, Respiratory Syncytial Virus Penyebab Pneumonia Utama Pada Anak Balita

redaksi

Related post