Sindikat Judol Digrebek, 21 WNA dan Puluhan Unit Perangkat Elektronik Diamankan Pihak Imigrasi
21 WNA dan Puluhan Unit Perangkat Elektronik Diamankan Pihak Imigrasi. (ist)
MANGUPURA – baliprawara.com
Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Indonesia dalam operasi pengawasan di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis 29 Oktober 2026. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan operasional situs perjudian daring jaringan internasional.
Para WNA tersebut berasal dari Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Pengamanan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi aktivitas pengoperasian situs judi online di dua rumah yang berada di kawasan perumahan tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga asing terus dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia.
Hendarsam menyebut pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal, terutama jika berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku. Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” ujar Hendarsam.
Sebelum melakukan penindakan, petugas Imigrasi telah memantau lokasi selama beberapa hari. Operasi kemudian dimulai sekitar pukul 07.00 WITA dengan mendatangi dua rumah yang dicurigai.
Petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan keamanan perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat sebelum memasuki bangunan.
Di rumah pertama, ditemukan delapan WNA asal Vietnam. Sementara di rumah kedua, petugas mengamankan 12 warga Myanmar dan satu warga RRT. Dari lokasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah perangkat elektronik berupa 36 ponsel pribadi, 29 ponsel kerja, 18 laptop kerja, enam komputer (PC), dan tiga unit iPad.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian WNA diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi, sedangkan lainnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. Mereka terindikasi terlibat dalam operasional situs perjudian daring macaujc.com. Dalam menjalankan aktivitasnya, transaksi keuangan diduga menggunakan platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.
Petugas kini mendalami aktivitas para WNA tersebut, termasuk dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta keterlibatan masing-masing orang dalam jaringan perjudian online. Setelah diamankan, seluruh WNA bersama barang bukti elektronik dibawa ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hendarsam mengatakan pemeriksaan mendalam masih dilakukan guna mengembangkan kasus tersebut dan menelusuri aktivitas yang diduga berlangsung di kedua rumah di kawasan Harvestland Residence. “Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi guna pengembangan kasus lebih lanjut,” tutup Hendarsam. (MBP)
