Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Provinsi Terbongkar, Lima Pelaku Diamankan

 Sindikat Penggelapan Mobil Lintas Provinsi Terbongkar, Lima Pelaku Diamankan

Pelaku dan barang bukti sindikat penggelapan mobil lintas provinsi, dibeber pihak Polres Kawasan Bandara. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com
Kasus penggelapan mobil rental di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara. Yang mana, jaringan pelaku yang beroperasi lintas provinsi berhasil diamankan.

Serangkaian penyelidikan yang berlangsung sejak Oktober hingga November 2025 berhasil membongkar sebuah sindikat yang diduga telah lama menjalankan aksinya dengan modus rapi dan terencana.

Kasus ini mulai mencuat usai dua pemilik rental mobil, Okye Dedriyanto berusia 38 tahun dan Rahmat AA berusia 35 tahun, melaporkan kehilangan kendaraan mereka pada awal Oktober 2025. Mobil yang disewakan kepada seseorang tidak kunjung dikembalikan meski sudah melewati batas waktu kesepakatan. Para pelapor juga tidak dapat lagi menghubungi penyewa yang tercatat dalam dokumen penyewaan.

Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan bahwa para pelaku menggunakan modus mengirimkan tiket pesawat palsu kepada pemilik rental. Mereka berpura-pura sebagai wisatawan yang akan berkunjung ke Bali. Setelah mobil diberikan di area Parkir Gedung Terminal Domestik Lantai 3, para pelaku menghilang dan kabur keluar daerah.

Kasus ini mulai mendapat titik terang setelah petugas melakukan olah TKP, memeriksa para saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti terkait. Dari hasil penelusuran tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama dengan inisial TSA.

TSA ditangkap pada 12 Oktober 2025 dini hari di wilayah Kerambitan, Tabanan. Dalam keterangannya, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan dua unit mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam dan satu unit Honda Brio yang semuanya milik pelapor. TSA juga menyatakan telah menyerahkan kendaraan kepada seseorang berinisial RE.
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku TSA meliputi : Bumper mobil Innova, Plat nomor DK 10XX FCN, GPS mobil Brio, Enam unit handphone, Sejumlah pakaian pelaku, Kwitansi penyewaan kendaraan, KTP dan SIM, Uang tunai sebesar Rp 1.000.000, Tiga unit mobil hasil kejahatan.

See also  Fapet Unud Ikuti Pertukaran Mahasiswa dengan Fapet UGM

Setelah memeriksa TSA, penyidik mendapatkan dua nama lain yang turut terlibat, yakni NPOS alias RE berusia 47 tahun dan AS alias MAN berusia 22 tahun. Keduanya kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda di Bali.
Peran para pelaku tersebut antara lain: NPOS alias RE (47), Perempuan asal Buleleng yang diduga menjadi otak sindikat. Ia bertugas mengatur perekrutan penyewa palsu, menerima mobil hasil penggelapan, kemudian mengirimkan kendaraan tersebut kepada seseorang bernama BUD di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 20 juta untuk setiap unit mobil. Pelaku ini ditangkap di Abianbase, Mengwi, Badung.
AS alias MAN (22), pelaku yang bertugas merekrut orang dan membantu proses penyewaan mobil. MAN juga mengawasi transaksi dan menerima imbalan mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000. Ia juga yang mengenalkan TSA kepada RE. MAN ditangkap di Jalan Gunung Salak, Denpasar.

Hasil pemeriksaan terhadap RE dan MAN membuka keterlibatan pelaku lain di Jawa Timur. Tim Opsnal Polres Bandara kemudian melakukan pengejaran dan menangkap dua orang yang diduga menjadi penadah dan pembantu dalam aksi penggelapan mobil tersebut.
Kedua pelaku tersebut adalah: DBP alias BUD (49), pelaku yang membeli mobil dari RE dengan harga di bawah pasar untuk kemudian dijual kembali. Ia berperan sebagai penadah. MA alias RUD (30), pelaku yang membantu mencabut alat pelacak GPS dari mobil hasil kejahatan. Ia berperan dalam membantu memutus sistem pelacakan kendaraan.
Tiga unit mobil yang disita dari kedua pelaku di Jawa Timur, Toyota Kijang Innova warna hitam, Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD warna putih, Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD warna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 11XX ADR
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan membantu tindak pidana, serta Pasal 480 KUHP terkait Penadahan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan berkisar antara 4 hingga 9 tahun penjara.

See also  Program VFS Global Career Advancement Sukses Bekali 200 Siswa Keterampilan Perhotelan dan Pengalaman Magang

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombes Pol I Komang Budiartha, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan yang melakukan kejahatan terorganisir di area bandara. Dalam konferensi pers, Kapolres menyampaikan pentingnya menjaga keamanan kawasan bandara sebagai gerbang utama pariwisata Bali. “Kami memastikan bahwa pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron akan terus dilakukan tanpa henti,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat dan pengusaha rental mobil diimbau untuk memperketat verifikasi identitas penyewa, memastikan keabsahan tiket maupun dokumen pendukung, menggunakan perangkat GPS yang sulit dilepas, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan khususnya di area bandara. Dengan terungkapnya kasus ini, polisi berharap praktik serupa dapat diminimalisir, sekaligus memberikan rasa aman bagi pelaku usaha transportasi di Bali. (MBP)

 

redaksi

Related post