Sinergisitas Desa Adat, Budaya dan Agama Landasan Keberlanjutan Pariwisata Bali

 Sinergisitas Desa Adat, Budaya dan Agama Landasan Keberlanjutan Pariwisata Bali

Sukarsa

Oleh:I Wayan Sukarsa

Secara historis entitas sosial desa, masyarakat adat atau dengan sebutan lainnya merupakan embrio terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan di Indonesia. Bali sebagai bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia dengan kedatangan Mpu Kuturan secara mitologis bukan saja dianggap sebagai pemimpin agama juga sebagai pemimpin pemerintahan memiliki jasa mendirikan desa adat yang dilengkapi awig-awig.

Bali memiliki luas wilayah darat sebesar 559.001,27 hektar, secara kewilayahan terbagi menjadi 1.493 desa adat sebagai garda terdepan penjaga dan pelestarian, beraneka ragam tradisi dan menata kehidupan masyarakat baik bidang tata kelola lahan, sosial ,ekonomi dan agama yang berbeda di setiap desa adat berpedoman falsafah Tri Hita Karana. Desa Adat berdasarkan sistem dan struktur organisasinya, dapat dibedakan menjadi tiga tipe yaitu, Desa Bali Age (Bali Mula), Desa Apanage dan Desa baru.
Desa atau masyarakat adat menjadi institusi sosial yang mempunyai posisi sangat penting, otonom dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri yang mengakar kuat, serta relatif mandiri dari campur tangan kekuasaan luar. Kehidupan masyarakat dalam menjaga keseimbangan baik secara vertikal maupun horizontal melahirkan tata cara yang menjadi lelaku masyarakat Bali untuk senantiasa hidup harmonis, sebagai cikal bakal membentuk budaya yang unik, diperkuat dengan kedatangan Danghyang Dwijendra memasukkan jiwa dan semangat agama dalam segala bidang kehidupan melalui sebuah upacara dan upakara sebagai tanda tidak pernah lupa dengan Tuhan yang dalam tataran pelaksanaan dan pengembangannya tidak bisa terlepas dari keberadaan desa adat.

Desa Adat di Bali menempati posisi kunci dalam upaya mengkonsepsikan dan mengaktifkan penggalian, pengayaan, pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan Bali yang dijiwai oleh agama Hindu sebagai faktor keunggulan industri pariwisata, bahkan kebudayaan yang beraneka ragam dijadikan label dan sekaligus modal dasar pembangunan daerah Bali. Dekade sebelum delapan-puluhan masyarakat Bali masih dominan sebagai petani dengan pranata-pratana sosial masih tumbuh dan berkembang sebagai wadah atau media untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada kekuatan sektor pertanian dalam arti luas yang menjadi cikal bakal tumbuhnya berbagai macam budaya yang unik, sehingga menjadikan Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia serta penggerak pertumbuhan dan perekonomian daerah.
Sejalan dengan kerelaan masyarakat menerima pariwisata sebagai salah satu sub sektor pembangunan ekonomi Bali, maka secara perlahan wajah sektor primer Bali mengalami perubahan secara sistimatis, melalui berbagai kebijakan dalam mendorong dan mengatur kehidupan, perekonomian, pengembangan infrastruktur penunjang kepariwisataan. Sejalan dengan perkembangan industri pariwisata tidak dapat dipungkiri memberikan pengaruh ganda pada adat, budaya, dan agama Hindu, menciptakan pendapatan ekonomi dan peningkatan nilai jual seni, namun juga berisiko memunculkan komodifikasi budaya yang tidak otentik, kerusakan jati diri, serta perubahan nilai-nilai adat akibat interaksi dengan budaya asing dan tuntutan industri pariwisata global.

See also  Jaga Pariwisata Bali, Gubernur Koster Gandeng Polda Bali

Penyelamatan adat, budaya, dan agama di Bali fokus pada penguatan Desa Adat sebagai benteng pelestarian, melibatkan pendidikan budaya, penyelenggaraan upacara agama, dan aturan adat (awig-awig) melandasi terciptanya kedamaian, ketentraman, dan keamanan, mengutamakan keseimbangan antara Tuhan (Prahyangan), manusia (Pawongan), dan alam (Palemahan).

Peran Desa Adat dalam pariwisata Bali berfungsi sebagai lembaga yang menjaga agama, memelihara budaya serta kearifan lokal yang dijiwai agama Hindu sebagai perekat kehidupan masyarakat. Sinergitas desa adat dan agama dengan falsafah Tri Hita Karana, yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam, diwujudkan melalui tradisi dan aturan adat (awig-awig), yang memastikan harmonisasi dalam menjaga tatanan budaya dan nilai-nilai lokal yang otentik, demi keberlanjutan pariwisata budaya.

Pemerintah sebagai regulator dalam mengatur tata kelola kehidupan dan pembangunan Bali seyogyanya menjaga serta meningkatkan sinergisitas fungsi antar lembaga dan peranan industri pariwisata dalam pelestarian budaya, dijiwai agama Hindu yang pada tatanan pelaksanaannya menjadi fungsi Desa adat dengan pemberdayaan dan meningkatkan peranan pecalang sebagai penjaga keamanan yang mengacu pada awig-awig desa, penyelenggaraan kepariwisataan di dirancang berbasis kearifan lokal, mencakup produk, pelayanan, dan pengelolaan yang sesuai dengan budaya dan nilai-nilai agama melalui pemberdayaan dan penguatan lembaga Majelis Desa Adat (MDA), pengaturan sumber pendanaan yang memadai, serta penguatan harmonisasi hubungan antarmanusia (menyama braya) yang merupakan modal utama keberlanjutan pariwisata. (*)

Penulis adalah Analis Kebijakan pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Badung.

Redaksi

Related post