Singapore Airlines Kembali Terbang ke Bali, Tak Terkait Program Travel Bubble
Singapore Airlines Kembali Terbang ke Bali, Tak Terkait Program Travel Bubbl
MANGUPURA – baliprawara.com
Maskapai Singapore Airlines, kembali membuka rute penerbangan langsung ke Denpasar Bali. Hal ini merujuk surat dari pihak Singapore Airlines Limited yang dilayangkan kepada GM Angkasa Pura I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.
Surat bernomor DPSKD/411/063/2021 itu menyangkut Permohonan Dukungan Penyediaan Water Canon dalam acara Inaugural Flight Singapore Airlines untuk tanggal 4 Mei 2021. Adapun no pesawat tersebut yaitu SQ944/945 dengan tipe B738-NG. Kedatangan pesawat tersebut dijadwalkan pukul 18.50 LT. Dimana maskapai Singapore Airline diakui menjadi pesawat pertama yang kembali terbang ke Bali saat pandemi Covid-19.
Kedatangan maskapai Singapore Airline tersebut kembali ke Bali menurut Stakeholder Relation Manager Bandara Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, bukan terkait dengan travel bubble atau program Travel Corridor Arrangement (TCA). Penerbangan tersebut kata Taufan, merupakan penerbangan pengecualian sesuai dengan aturan Permenkumham No 26 Tahun 2020. Termasuk juga terkait persyaratan mereka datang ke Indonesia harus sesuai dengan Surat Edaran No 8 tahun 2021 tentang Pelaku Perjalanan Internasional.
“Pada intinya kami siap menyambut kedatangan Singapore Airlines. Penerbangan itu hampir sama dengan penerbangan internasional saat ini, namun bedanya mungkin pada penerbangan internasional yang sebelumnya landing di Jakarta, sekarang langsung di Bali,” kata Taufan saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Lebih lanjut dikatakan Taufan, selain menyiapkan water canon yang diminta maskapai terkait, pihaknya mengaku juga sudah menyiapkan fasilita PCR di dalam gedung Terminal Internasional. Sehingga ketika penumpang maskapai itu landing di bandara Ngurah Rai, maka mereka wajib melaksanakan tes PCR. Setelah itu mereka juga wajib melaksanakan karantina selama 5 hari. “Untuk karantina nanti tergantung kebijakan dari Satgas Covid-19, entahkah itu di provinsi atau di kabupaten Badung,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan Udara Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Puguh Lukito membenarkan adanya rencana penerbangan reguler rute dari maskapai Singapore Airlines itu ke Bali. Penerbangan tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada Peraturan Menteri dan HAM atau Permenkumham Nomor 26/2020. Yang mana para penumpang itu masih terbatas hanya kepada pemegang KITAS/KITAP, dan keluarga Diplomat, keluarga Dubes dan se-levelnya serta pelaku bisnis ke Bali maupun medical evakuasi. Sedangkan untuk kunjungan berwisata di Permenkumham belum dicabut pembatasannya. Dalam artian penerbangan rute internasional saat ini masih terbatas. (MBP)