Soal Ganjil Genap, Sekda Adi Arnawa Ajak Masyarakat Berpikir Positif

MANGUPURA – baliprawara.com 

Terkait dengan rencana pemberlakuan kendaraan ganjil-genap di kawasan Kuta, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengajak masyarakat untuk berpikir positif. Karena menurutnya, hal itu merupakan salah satu strategi yang diupayakan pemerintah, dalam rangka menyikapi pandemi Covid-19.

Menurut Adi Arnawa, kebijakan ganjil-genap ini adalah salah satu kebijakan atau strategi. Dalam hal ini, Pemerintah tentu wajib menyiapkan sejumlah rencana terkait penanganan pandemi ini. Soal efektif atau tidaknya, tentu ke depan diyakini akan ada langkah evaluasinya. 

“Pemerintah itu tanggung jawabnya adalah bagaimana berupaya. Kalau tidak bisa dengan Plan A, maka Plan B dan Plan C harus kita siapkan. Itu harus, karena memang kewajiban kita melakukan pengaturan dan tata kelola. Masalah efektif atau tidak, kita lihat evaluasi nanti. Kalau memang efektif, kenapa tidak? Tapi kalau toh tidak efektif, mungkin akan ada evaluasi tentang apa yang harus kita lakukan,” katanya saat ditemui Selasa (21/9) malam. 

 

Intinya hal itu kata dia, dalam rangka meminimalisir mobilitas warga di jalan. Karena bagaimanapun juga, selama ini salah satu indikator yang menjadi klaster transmisi lokal Covid-19, memang karena tingkat mobilisasi warga yang cukup tinggi.  Tentu mobilisasi ini sama dengan membuat kerumunan. Padahal di satu sisi, prinsip dalam memerangi Covid-19 ini, salah satunya adalah menghindari kerumunan. 

Diakui dia, kini persentase vaksinasi di wilayah Kabupaten Badung terbilang cukup tinggi. Namun itu tentu harus dibarengi dengan kedisiplinan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. “Karena itulah saya dalam kesempatan ini mengimbau kepada masyarakat agar benar-benar membudayakan protokol kesehatan. Karena ini sekaligus menjadi modal dalam menghadapi era yang baru ini, era yang hidup berdampingan dengan Covid,” ucapnya.

See also  Grand Final Jegeg Bagus FISIP 2022

Kalaksa BPBD Provinsi Bali I Made Rentin, Senin 20 September 20201 lalu mengatakan, rencana penerapan ganjil-genap bagi pengguna jalan yang menuju kawasan pantai Kuta dan pantai Sanur terus digodok agar tercapai kesiapan bagi semua pihak, baik pihak kepolisian, Pol PP dan instansi terkait dari sisi pengamanan, stakeholder dan khususnya mereka yang berniat melaksanakan liburan di pantai. Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan kemudian disesuaikan oleh pemerintah daerah, merupakan bagian dari penerapan pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

 

Dijelaskannya terdapat beberapa titik-titik penyekatan yakni mulai jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai sampai dengan Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit. Daerah Tujuan Wisata Sanur, Kota Denpasar Jalan Akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah Timur Hingga Pantai Sanur. Jalan Akses Pantai Segara Jalan Akses Pantai Shindu Jalan Akses Pantai Karang Jalan Akses Pantai Semawang Jalan Akses Pantai MertaSari.

Sementara untuk Daerah Tujuan Wisata Kuta, Kab. Badung sepanjang jalan pantai kuta, dimulai dari simpang jalan pantai kuta-jalan bakung.

Kebijakan IMENDAGRI Nomor 42 Tahun 2021 yang mengatur pengendalian mobilitas untuk mengurangi kepadatan ditujukan agar masyarakat tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku untuk kepentingan bersama. Pemberlakuan sistem ganjil – genap pada hari Jumat – Sabtu dan Minggu serta hari Libur Nasional merupakan sistem yang sudah diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia, dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 dan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat.

See also  Sekda Adi Arnawa Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Puseh Gunung Agung Sanggulan Sobangan

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan bahwa berbeda dengan status level 4 sebelumnya yang lebih menekankan kepada sistem penyekatan kepada aktivitas masyarakat, di level 3 diberikan kelonggaran bagi masyarakat dan pekerja pada sektor esensial sebanyak 50%. Selain itu, kebijakan ini merupakan bagian dan strategi dari pelaksanaan level 3, dimana lebih menekankan pada pembatasan orang menuju lokasi obyek wisata (pantai Sanur dan pantai Kuta) pada jam tertentu yakni berlangsung 3 jam di pagi hari ( 06.30 – 09.30) dan 3 jam di sore hari (15.00 – 18.00). “Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatur jadwal masyarakat mengunjungi atau berlibur ke pantai agar tidak menumpuk, mengingat virus Corona hingga saat ini masih menjadi ancaman bagi kesehatan dan belum diketahui obatnya. Di samping Bali juga memerlukan pengakuan untuk bisa dibukanya pintu masuk bagi wisatawan asing,” ujarnya.

 

Selain itu ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dapat melintas pada saat dilaksanakan penerapan sistem ganjil genap di Sanur dan Kuta, yakni jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP, serta jenis angkutan on-line yang membawa makanan. Untuk meminimalisir pelanggaran, maka pada kendaraan angkutan online yang diperbolehkan melintas akan disiapkan stiker oleh petugas.

Selain itu, ditambahkan oleh Kepala Biro Ops Polda Bali Kombes Pol. Firman Nainggolan bahwa penerapan sistem ganjil – genap yang rencananya akan dilaksanakan nanti bertujuan untuk membatasi pergerakan manusia/ orang menuju pantai yang nantinya akan menimbulkan keramaian. Dan hal ini tentu sangat diharapkan mendapat dukungan dari semua pihak khususnya mereka yang memiliki usaha di dekat dua (2) lokasi penerapan sistem ganjil – genap ini.

See also  Pandemi Covid-19, Serdik Sadiarta Kuliah Kerja Profesi Secara Virtual

Kota Denpasar dan Badung yang menjadi titik episentrum penyebaran Covid-19 selain tujuh Kabupaten lainnya di Provinsi Bali, sehingga Polda Bali berupaya penuh melakukan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) dan pengetatan mobilitas penduduk.

Petugas kepolisian secara intensif mengimbau kepada masyarakat agar disiplin mentaati prokes. Kebijakan ganjil – genap diberlakukan untuk kendaraan bermotor perseorangan baik R4 maupun R2 dicirikan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna Latar Belakang Hitam tulisan Putih.

Pemberlakuan sistem ini didasarkan pada kesesuaian hari dengan tanggal ganjil kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan dengan angka terakhir TNKB ganjil dan/atau sebaliknya, dan pembatasan Arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB Berwarna Dasar Merah, TNKB berwarna dasar Kuning, Kendaraan Dinas Operasional TNI/Polri, Kendaraan Kepentingan Tertentu, dan Kendaraan Pengangkut Logistik. (MBP1)

 

redaksi

Related post