Soal Penolakan Tempat Karantina, Pemprov Ingatkan Nilai Luhur Manyama Braya
DENPASAR – baliprawara.com
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang juga Sekda Bali, Dewa Made Indra, Sabtu (18/4/), menyampaikan keprihatinan terkait adanya kasus penolakan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap lokasi karantina PMI di kabupaten. Menurutnya, hal ini justru akan menyulitkan pemerintah di tingkat kabupaten dalam mempercepat penanganan Covid-19.
Terkait aksi sekelompok orang itu, Dewa Indra mempertanyakan nurani masyarakat Bali yang dikenal dengan nilai luhur seperti menyama braya, paras paros dan sagilik saguluk salunglung sabayantaka. “Semua nilai luhur itu mengajarkan bagaimana masyarakat Bali menjaga semangat persaudaraan. Saya ingatkan lagi, PMI yang datang itu adalah warga Bali, mereka sudah melalui proses pemeriksaan yang sangat ketat hingga dinyatakan negatif. Hanya karena protokol pencegahan Covid-19, mereka diwajibkan mengikuti karantina selama 14 hari untuk benar-benar meyakinkan kalau mereka negatif dan mencegah potensi positif,” katanya.
Sebelum dilepas ke masyarakat, mereka akan menjalani tes swab untuk memastikan benar-benar negatif Covid-19. Pemprov Bali dan pemerintah kabupaten/kota telah sepakat dalam penanganan Covid-19, yakni yang positif menjadi tanggung jawab Pemprov, sedangkan yang hasil tesnya negatif, karantina 14 hari ditangani pemerintah kabupaten/kota. “Kami di provinsi yang menangani kasus positif tak mungkin melepas sebelum dipastikan benar-benar sembuh,” ujarnya.
Dewa Indra pun kembali menggugah nurani seluruh masyarakat Bali agar jangan ada lagi penolakan kepulangan atau karantina PMI. “Mereka adalah anak-anak dan saudara kita, mereka pulang secara baik-baik,” tegasnya. (MBP2)