Soal PWA, Perlu Lobi Pemerintah Pusat agar Masuk dalam Sistem VoA

 Soal PWA, Perlu Lobi Pemerintah Pusat agar Masuk dalam Sistem VoA

Prof. Dr. Ni Putu Tirka Widanti

DENPASAR – baliprawara.com
‎‎Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali yang menjadi sorotan belakangan ini mendapat perhatian Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Ngurah Rai (UNR) Prof. Dr. Ni Putu Tirka Widanti, M.M., M.Hum. Ia yang terlibat secara tidak langsung dalam proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang PWA semasa menjadi Tim Ahli DPRD Povinsi Bali, merasa terpanggil untuk memberikan sumbang pendapat mengenai analisis implementasi Kebijakan Perda PWA.

‎Tirka Widanti berpendapat, landasan dan tujuan kebijakan PWA secara filosofis sangat kuat karena lahir dari mandat UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang diturunkan menjadi Perda No. 6 Tahun 2023.

‎”Tujuan utamanya menciptakan sumber pendanaan mandiri (fiscal autonomy) untuk pelestarian budaya dan perlindungan lingkungan alam Bali, dengan target setiap wisatawan mancanegara (wisman) dikenakan pungutan sebesar Rp150.000,” katanya, Minggu (22/3/2026).

‎Meskipun secara legal standing di tingkat daerah sudah kuat, kebijakan ini membentur tembok regulasi di tingkat pusat atau mengalami problematika di level regulasi hulu.

‎Selanjutnya, menurut Tirka Widanti, terjadi ketidaksinkronan sektoral. Sebab belum adanya payung hukum dari Kementerian Perhubungan atau Kemenkumham (Imigrasi) yang mewajibkan penyatuan pungutan ini ke dalam tiket pesawat atau sistem Visa on Arrival (VoA).

‎Selain itu Pemerintah Provinsi Bali tidak memiliki hak akses penuh di area bandara (objek vital nasional) untuk melakukan pemeriksaan wajib secara sistematis. “Jadi ada problem/ketidaksinkronan tingkat hulu, tengah dan hilir. Ibarat anatomi mahluk hidup,” sambungnya.

‎Ketidaksinkronan di hulu berdampak pada kacaunya teknis di lapangan. Karena sistemnya bersifat self-report melalui aplikasi Love Bali, banyak wisatawan yang secara sengaja maupun tidak sengaja tidak membayar. Jadi bisa dikatakan tingkat kepatuhan masih rendah.

‎Hal ini menyebabkan terjadinya kebocoran data dan dana. Bahkan estimasi kebocoran mencapai lebih dari 50 persen. Ia mengatakan, sistem pengecekan manual oleh Satpol PP Pariwisata hanya bersifat sampling (acak), sehingga tidak efektif menjaring seluruh wisatawan.

‎”Dari sisi psikologi wisatawan juga harus dipertimbangkan. Kurangnya sosialisasi global membuat turis kaget saat tiba di Bali, sehingga muncul resistensi karena merasa sudah membayar biaya Visa yang cukup mahal. Ini termasuk problem di tengah,” ungkap Tirka Widanti.

‎Dampak dari poin-poin tadi, masih menurut Tirka Widanti, bermuara pada keraguan masyarakat lokal dan pelaku usaha yang ia petakan sebagai krisis akuntabilitas dan kepercayaan di tingkat hilir. Akibatnya terjadi absensi transparansi: belum adanya “public dashboard” yang menunjukkan secara real-time berapa dana yang terkumpul dan dialokasikan ke pos mana saja.

‎Narasi vs Realita: Masyarakat belum merasakan dampak langsung (misalnya pada penanganan sampah atau kemacetan), sehingga muncul persepsi bahwa PWA hanya menjadi beban citra pariwisata tanpa manfaat nyata.

‎Tirka Widanti menyakini masih ada waktu untuk memperbaiki kelemahan tersebut, namun diperlukan langkah berurutan sesuai alur.

‎Pertama, ia menyarankan agar terbangun Integrasi Satu Pintu: Melobi Pemerintah Pusat agar PWA masuk dalam sistem VoA atau tiket penerbangan.

‎Kedua, Digitalisasi Penuh: Penggunaan Auto-gate di bandara yang terkoneksi dengan status pembayaran PWA.
‎Ketiga, Audit & Transparansi: Penerbitan laporan audit independen secara berkala untuk memulihkan kepercayaan publik (trust building).

‎”Masalah PWA bukan terletak pada ‘besaran nominalnya’, melainkan pada kegagalan sinkronisasi hukum antara daerah dan pusat, yang diperparah oleh lemahnya transparansi pengelolaan dana,” pungkas Tirka Widanti. (MBP2)

See also  Wilayah Bali dan Banyuwangi Diguncang Gempabumi Tektonik M=4,2, Berpusat di Kedalaman 57 Km

Redaksi

Related post